Anak dan Pacar Otaki Pembunuhan Ibu Kandung di Jember, Tak Direstui Nikah dan Ingin Kuasai Harta

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita yang merupakan seorang janda itu pada 13 November 2023 silam.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Anak dan pacarnya membunuh ibu kandung di Jember 

Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.

 

Baca juga: Alasan Devid Bunuh Nindi Usai Tidur Bersama di Apartemen, Korban Sering Disiksa Selama Pacaran

Sosok SA Diduga Otak Pembunuhan

Inilah sosok SA, tega menghabisi nyawa calon mertua di Jember, Jawa Timur.

Diketahui, jasad korban bernama Hasiya (60) ditemukan di pinggir sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Senin (13/11/2023).

Korban merupakan warga Dusun Krajan 1, Desa Kencong.

Ia dibunuh oleh anak kandung berinisial NH, calon menantunya SA, dan AW, teman pelaku SA.

Adapun otak pelaku pembunuhan ini dilakukan oleh calon mantu SA yang merasa sakit hati karena tak direstui menikah dengan anaknya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember berhasil menangkap tiga pelaku tersebut pada Rabu (13/12/2023).

Lantas siapakah sosok calon mantu korban ini ?

Detik-detik kejamnya anak kandung dan calon mantu tega bunuh ibu kandung di Jember, Jawa Timur gegara tak restui menikah. (TribunMadura/ Imam Nawawi)

Pria berinisail SA ini berasal dari Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang ini, ditetapkan tersangka bersama NH, anak kandung korban serta AW teman korban.

Kini polisi menetapkan SA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Hasiya (60) yang berada area persawahan Desa Keting Kecamatan Jombang Jember.

Ketiganya diduga kuat , menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita single di Kecamatan Jombang Jember pada 13 November 2023 silam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved