Tusuk Pencuri Kambing di Rumahnya, Peternak Ini Jadi Tersangka, Polisi: Seharusnya Ia Minta Tolong
ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Sementara itu, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menyebutan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka ini karena adanya dua alat bukti yang cukup.
Terkait dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.
"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
Baca juga: Debt Collector Jadi Tersangka, 6 Kali Tembak Nasabah Pakai Airsoft Gun, Begini Kondisi Korban
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri.
Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Tanggapan Kompolnas
Disamping itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.
Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.
"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Pencuri Kambing di Pidie Diamuk Massa, Penangkapan Pelaku Diwarnai Aksi Kejar-kejaran & Pengepungan
"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.
Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.
Catat! Ini Jadwal Pasar Pangan Murah Polres Aceh Singkil, Start Tugu Rimo |
![]() |
---|
Banleg DPRK Pijay Bahas RPJMK 2025–2029, Visi-Misi Pasangan Sibral–Hasan Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Pulau Gosong Abdya Dibersihkan, Jadi Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa |
![]() |
---|
Selamat! 240 PPPK Formasi Tahun 2024 Terima SK dari Wali Kota Sabang |
![]() |
---|
Jalan ke SMPN 14 Langsa Rusak Parah, Guru & Pelajar Keluh Sering Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.