Breaking News

Berita Bireuen

Para Imum Mukim di Bireuen Bacakan Ikrar Hukum Adat Saat Puncak Festival Masyarakat Adat Aceh

Ikrar para Imum Mukim ini dibacakan ketua Asosiasi Imum Mukim Bireuen,  Ansari Puteh ST MSi dan diikuti seluruh imum mukim di atas panggung utama. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Para Imum Mukim Bireuen, Minggu (17/12/2023) membacakan ikrar dalam rangkaian acara Festival Masyarakat Adat Aceh di Desa Pinto Rimba, Peudada, Bireuen dan menandatangani bersama 

Ikrar para Imum Mukim ini dibacakan ketua Asosiasi Imum Mukim Bireuen,  Ansari Puteh ST MSi dan diikuti seluruh imum mukim di atas
panggung utama. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Imum Mukim dari 17 kecamatan di Bireuen, Minggu (17/12/2023) membacakan ikrar dalam pertemuan puncak festival masyarakat adat Aceh

Acara ini berlangsung di halaman SDN Desa Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen

Turut hadir dalam acara ini ratusan orang dan berbagai kalangan lainnya, termasuk Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah.

Ikrar para Imum Mukim ini dibacakan ketua Asosiasi Imum Mukim Bireuen,  Ansari Puteh ST MSi dan diikuti seluruh imum mukim di atas
panggung utama. 

Berikut isi ikrar imum mukim ini.

“Kami mukim berdaulat berjanji memperjuangkan bersama-sama meliputi kedaulatan atas wilayah adat. Kedaulatan atas hukum adat. Kedaulatan atas  masyarakat  hukum adat.

Kedaulatan atas sumber daya alam," demikian isi ikrar imum mukim itu. 

Baca juga: VIDEO - Kubu Amin dan Ganjar Respons Ucapan Prabowo Ndasmu Etik di Rakornas Tertutup

Ikrar ini ditutup dengan kalimat "Adat kuat, hukum hebat," 

Ikrar tersebut kemudian ditandatangani bersama oleh 17 perwakilan mukim dari 17 kecamatan.

Ketua panitia pelaksana, Suhaimi Hamid dalam sambutannya tanpa teks menyebutkan, festival masyarakat adat lebih kepada bagaimana mengingat
kembali di mana persoalan adat adalah pondasi bangsa yang seharusnya menjadi pegangan bersama.

Persoalan adat adalah persoalan yang memang  harus dilestarikan dan harus dikuatkan di masa yang akan datang.

Festival adat adalah rasa syukur para mukim di Bireuen dan mukim seluruh Aceh yang baru kemarin diserahkan SK perhutanan  sosial adalah SK hutan adat Aceh.

Ada delapan SK diserahkan oleh Presiden RI pada tanggal 8 Desember lalu. 

Baca juga: 3 Sandera Israel Terbunuh Tentara Sendiri, Netanyahu: Israel Temui Qatar buat Negosiasi dengan Hamas

Mendapatkan SK tersebut merupakan kekuatan bagi mukim untuk menggerakkan kekuatan sektor-sektor adat di masa yang akan datang.

Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili Plt Asisten III, Mulyadi SE MM antara lain mengatakan, dalam konteks
Aceh, masyarakat Aceh memiliki tiga hukum yang dipedomani dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum Negara.

Ketiga hukum itu berlaku di semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal menjaga lingkungan hidup. 

Pada awalnya hukum adat tidak tertulis, namun diketahui, diakui, dan dipatuhi oleh semua orang dalam sebuah kawasan yang terikat dengan hukum tersebut.

Dengan adanya otonomi daerah, kondisi saat ini hukum adat tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk qanun, baik tingkat desa maupun tingkat
kemukiman di Aceh.

Pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran pemerintah
untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus menyejahterakannya. 

“Kami sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan ini, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar menyampaikan pidato jarak jauh melalui zoom.

Pembukaan festivalmasyarakat adat Aceh dilakukan Pj Gubernur Aceh diwakili Kacabdin Wilayah IV Bireuen, Abdul Hamid SPd MPd.

Pertemuan  juga diramaikan dengan tampilan tarian tari ratoh jaroe  dari Sanggar Meuligoe Jeumpa dan rapai bur’am dari Sanggar Putroe Neng,  Pertemuan dihadiri Fahrizal Fitri SHut MP, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah. 

Kemudian Anggota Komisi II DPR RI, Ir H TA Khalid MM, Badan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Apri Dwi Sumarah SHut MSc, MSE, dan pihak terkait lainnya.

Termasuk Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Krueng Aceh dan Direktur Forum Konservasi Leuser. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved