Breaking News

Berita Pidie

Pemilu Makin Dekat, Kepala BKPSDM Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Ia menyebutkan bahwa Larangan keperpihakan dalam Pemilu telah dituangkan dalam surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin 

Ia menyebutkan bahwa Larangan keperpihakan dalam Pemilu telah dituangkan dalam surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu kandidat.

Dia menjelaskan Sebagai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, terikat dengan aturan yang melarang keberpihakan pada salah satu kandidat saat Pemilu.

Ia menyebutkan bahwa Larangan keperpihakan dalam Pemilu telah dituangkan dalam surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu, yaitu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja.

"Saya mau ingatkan ASN, untuk tidak like, share serta mengomentari postingan yang diunggah peserta pemilu di medsos," ujar Alumni Lemhannas RI tersebut.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa jika ASN kedapatan berpolitik praktis akan ada sanksi yang diterima. 

Dia menjelaskan, larangan tersebut, bukan berarti hak pilih dari seorang ASN itu dicabut. Tapi pilihan ASN harus disembunyikan dan bersikap rahasia, tidak boleh menampakkan dukungan kepada salah satu kandidat di tempat umum maupun di media sosial.

"Secara garis besar seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," pungkas Mulyadi Nurdin.(*)

Baca juga: DPRA dan TAPA Masih Bahas RAPBA 2024, Deadline Besok

Baca juga: Innalillah, Ibunda Ketua Partai Golkar Aceh TM Nurlif Meninggal Dunia

Baca juga: Dani Bunuh Calon Suami Keempat Mantan Istrinya, Sakit Hati Dicampakkan saat Bokek, Ngaku Masih Cinta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved