Opini

Qanun Pendidikan Aceh untuk Bangsa Tangguh

Sebagai generasi yang kuat baik sebagai penerus dalam menjaga nilai-nilai keagamaan maupun meraih kesuksesan dalam kehidupan dunia secara seimbang, di

Editor: mufti
hand over dokumen pribadi
Prof Dr Apridar SE MSi, Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan USK dan Tenaga Ahli Revisi Qanun Pendidikan Aceh 

Prof Dr Apridar SE MSi, Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan USK dan Tenaga Ahli Revisi Qanun Pendidikan Aceh

EMPAT belas abad yang lalu Ali Bin Abi Thalib memberikan sebuah nasihat yang sangat fenomenal tentang penyelenggaraan pendidikan, yakni “Didiklah Anak-anakmu sesuai dengan zamannya karena mereka hidup bukan di zamanmu”. Pesan tersebut, sangat relevan dengan dengan apa yang kita hadapi sekarang ini. Perubahan terjadi begitu cepat, sebagaimana berjalannya waktu serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Setiap zaman memiliki karakteristik yang berbeda dari sebelumnya, sehingga setiap orang yang akan hidup di masa depan perlu menyiapkan diri atau dipersiapkan agar memiliki kesiapan sebagaimana kebutuhan serta tuntutan zaman. Kita semua yang hidup sebagai generasi saat ini sudah menjadi sunnatullah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mempersiapkan generasi akan datang lebih kuat, dalam menghadapi tantangan yang semakin berat.

Sebagai generasi yang kuat baik sebagai penerus dalam menjaga nilai-nilai keagamaan maupun meraih kesuksesan dalam kehidupan dunia secara seimbang, di sinilah nasihat yang disampaikan Ali Bin Abi Thalib secara implisit mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi oleh generasi setelah kita akan sangat berbeda dengan tantangan yang kita hadapi saat ini.

Dengan pengakuan terhadap sebuah paradigma bahwa “cara lama tidak akan menghasilkan sesuatu yang baru”, oleh sebab itu diperlukan sebuah inovasi baru untuk menemukan dan menghasilkan hal-hal yang baru dan mempertahankan cara lama untuk mempertahankan temuan hasil yang dianggap sudah baik dan perlu dilestarikan. Di sinilah konsep inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan dengan memadukan antara dua konsep tersebut dalam rangka menjawab kebutuhan hasil yang sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan.

Sesuai kebutuhan

Terkait perkembangan industri kecepatan perubahan sangatlah cepat sebagai perubahan peradaban dengan berbagai dampaknya yang dikenal saat ini dipadankan dengan istilah disrupsi. Kita diperkenalkan dengan istilah era industri 0.0, hingga era industri 5.0. Bahkan sekarang ini sudah mulai diperkenalkan era industri 5.1.

Oleh sebab itu pendidikan yang dikembangkan seharusnya pendidikan yang mampu menyiapkan peserta didik minimal memiliki pola pikir (mindset), keterampilan (skillset), dan perangkat (toolset) yang sesuai dengan prediksi kondisi masa depan, agar mereka memiliki kesiapan yang baik dalam menjalani kehidupan pada zamannya.

Perbincangan tentang penyelenggaraan pendidikan yang kita lakukan saat ini, sesungguhnya bermakna kita sedang berbicara tentang masa depan, mempersiapkan sebuah generasi yang memiliki kesiapan hidup pada zamannya.

Kesalahan penerapan sistem yang diberlakukan pada saat generasi tersebut dipersiapkan, maka dikhawatirkan generasi tersebut akan menjadi gagap dalam menghadapi tantangan yang terjadi  berbarengan dengan masa hidup mereka. Peradaban masyarakat terus bergerak mengikuti perubahan ekosistem lingkungan kemajuan global, sehingga masyarakat harus dipersiapkan untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan perubahan zaman.

Penyelenggaraan pendidikan menjadi instrumen utama dalam menggerakkan kualitas sumberdaya manusia yang dapat menyesuaikan dengan tantangan perubahan tersebut. Salah satu perkembangan teknologi digital terbaru adalah artificial intelligence (AI) and machine learning. Fasilitas tersebut menjadi salah satu perangkat (toolset) yang mulai dapat dimanfaatkan saat ini, sehingga memaksa adanya perubahan pendekatan proses pembelajaran dari penghafal kepada kemampuan penalaran. Karakter merupakan suatu keharusan penting, sehingga pendekatan dan konsep pembelajaran harus disesuaikan dengan kebutuhan.

Pemerintah telah berupaya untuk terus melakukan pembenahan dalam menyikapi fenomena tersebut melalui langkah-langkah yang terukur seperti perubahan berbagai regulasi yang mendukung transformasi kebijakan penyelenggaraan pendidikan baik sebagai langkah reaktif, responsif, maupun proaktif. Upaya positif tersebut perlu mendapat dukungan aktif dari masyarakat sekalian.

Rancangan perubahan kedua Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan adalah sebuah ikhtiar untuk melakukan penataan penyelenggaraan pendidikan sebagai kebijakan strategi dan upaya pemerintah Aceh dalam  mempersiapkan generasi pewaris masa depan yang lebih baik.

Kontribusi secara serius untuk memberikan masukan yang konstruktif agar kebijakan yang akan dilaksanakan ke depan dapat menghasilkan generasi Aceh agar unggul, cerdas, beriman, bertaqwa dan berakhlak Rasulullah sangat diperlukan.

Penyelenggaraan pendidikan di Aceh yang belum sepenuhnya dapat memenuhi karakteristik, potensi, daya dukung sumberdaya serta kebutuhan masyarakat perlu penyesuaian dengan norma dan standar pendidikan nasional yang telah diubah dengan berbagai perubahan regulasi pemerintah. Untuk itu Aceh perlu menyiapkan SDM sesuai dengan tuntutan kebutuhan daerah, nasional, dan global serta adaptif terhadap perubahan yang sedang terjadi.

Regulasi khusus

Mempertegas pengintegrasian keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam sistem pendidikan yang diselenggarakan untuk menghasilkan SDM unggul, cerdas, beriman, bertaqwa dan berakhlak Rasulullah, perlu adanya jaminan keterjangkauan layanan pendidikan bermutu secara inklusif dan generasi muda yang memiliki talenta khusus perlu dibentengi dengan anggaran secara exclusive agar dapat melanjutkan pendidikan pada sekolah terbaik sesuai bidang yang dikuasainya.

Aceh yang memiliki regulasi khusus sebagai daerah berstatus otonomi dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana regulasi tersebut secara tegas telah menegaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat.

Undang-undang atau regulasi tersebut menjadi landasan yang kuat dalam mendesain sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan untuk Aceh yang lebih bermartabat. Secara karakteristik, masyarakat Aceh memiliki kekhasan budaya dan adat istiadat serta dominan sebagai pemeluk agama Islam. Kedua komponen tersebut dapat dipandang sebagai potensi yang telah didukung oleh regulasi sehingga dapat digunakan sebagai landasan pembentuk karakter peserta didik.

Pendidikan dasar dan menengah yang merupakan fondasi utama dalam membangun kerangka utama peserta didik yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia perlu dibentengi dengan regulasi yang mumpuni. Kebijakan terhadap penyelenggaraan pendidikan agar dapat memperkuat pengetahuan, serta pemahaman Agama Islam, maka diperlukan mata pelajaran diniyah atau yang dikenal sebagai Dinul Islam.
Untuk penguatan capaian standar kompetensi lulusan (SKL) yang sesuai dengan akar budaya masyarakat setempat, maka mutu pendidikan, dan tata kelola manajemen serta dukungan terhadap penyelenggaraan harus dapat mendorong ekosistem pendidikan yang bermartabat. Di sisi lain, pendidikan harus dapat didorong peserta didik untuk mengembangkan  potensi yang dimiliki sesuai dengan bakat, minat sehingga secara bertahap dapat mewujudkan impian mereka untuk menggapai kesuksesan.

Regulasi pendidikan yang telah ditetapkan secara nasional sebagai acuan dasar pendidikan, perlu dijadikan sebagai basis utama untuk mengejar ketertinggalan dengan memperkuat karakter sebagaimana yang dibawakan oleh Rasulullah saw. Pendidikan Aceh perlu diarahkan pada penguatan Dinul Islam dengan cara mewajibkan peserta didik untuk mampu membaca Alquran serta mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga dengan karakter yang baik dapat membentengi pembangunan peradaban dalam menggapai kesuksesan hingga ke alam seberang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved