Bireuen

Dinsos Bireuen Kewalahan Jelaskan Informasi Miring Menyangkut PKH, Ini Masalahannya

Karena ada informasi dari parpol tertentu yang menyebutkan apabila tidak memilih partai tersebut maka Program PKH akan dihapus.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok pribadi
Alfian SPd MPd, Sekretaris Dinas Sosial Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dalam seminggu terakhir, jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Bireuen, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan serta Koordinator SDM PKH Bireuen serta para pegawai kewalahan jelaskan adanya informasi miring menyangkut kelanjutan Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial lainnya.

Kepala Dinas Sosial Bireuen, Ismunandar ST MT melalui Sekdis Alfian SPD MPd kepada Serambinews.com, Senin (18/12/2023) mengatakan, sejak dua minggu lalu masyarakat mempertanyakan kelanjutan PKH karena ada informasi dari partai tertentu yang menyebutkan apabila tidak memilih partai tertentu maka program tersebut akan dihapus.

“Apa betul apabila tidak memilih partai tertentu program PKH akan dihapus?,” itu inti pertanyaan dari warga ke Dinsos Bireuen dan sejumlah TKSK di Bireuen, ujar Alfian.

Program PKH kata Alfian tidak ada hubungan dengan partai atau calon tertentu dan program tersebut merupakan program pemerintah dan sudah berlangsung sejak 2007 lalu.  PKH  adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan tertentu.

Dalam jangka pendek, program ini bertujuan untuk mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil atau menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak pra sekolah. PKH merupakan salah satu program yang dibutuhkan untuk mengatasi Stunting.

Program tersebut milik Kemensos yang sudah dimulai sejak tahun 2007 dengan maksud supaya membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, adapun dasar dan landasan hukum program ini adalah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JAMSOSNAS). Kadissos Bireuen mengharapkan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi miring yang mengaitkan program PKH dengan partai politik. 

“Tidak ada hubungan program PKH dengan tidak memilih partai tertentu  dan apabila masyarakat mendengar informasi miring menyangkut kelanjutan PKH dapat ditanyakan ke Dinsos atau para TKSK di setiap kecamatan, PKH merupakan program pemerintah mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved