Bripka Edi Purwanto Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Korban Ungkap Syarat Berdamai

Harryo mengatakan, senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
(Kiri) Tangkapan layar video oknum polisi ancam warga. (Kanan) Bripka Edi Purwanto, anggota polisi yang ancam warga saat diamankan di Polres Palembang 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap karena ancam warga diduga pakai pisau.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono pun ungkap fakta baru.

Difteri19

Sebelumnya, dinarasikan bahwa Bripka Edi ancam warga pai pisau.

Video pengancaman terhadap korban bernama Dodi tersebut pun tersebar.

Akibat kejadian itu, korban Dodi melaporkan pengancaman yang ia alami itu ke Polrestabes Palembang.

Pihak kepolisian bertindak cepat dan mengamankan Bripka Edi Purwanto.

Harryo mengatakan, senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Bripka Edi Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Bripka Edi dilakukan penahanan.

Bripka Edi dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Terancam Pidana di Bawah 5 Tahun

Harryo juga menjelaskan oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap pengemudi mobil di Jalan Talang Buruk dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo.

Baca juga: Sosok Bripka Edi Purwanto, Polisi yang Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Jadi Tersangka

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved