Breaking News

Pelayanan Publik

Pemkab Nagan Raya Matangkan Pembentukan Mal Pelayanan Publik

Sekda Ardimartha mengatakan, penyelenggaraan MPP oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemkab Nagan Raya merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 8

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Pemkab Nagan Raya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ruang Sekda, Senin (18/12/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ruang Sekda, Senin (18/12/2023).

Rapat pemantangan itu, dalam rangka mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah ke dalam satu tempat.

Rakor dipimpin Sekda Ir H Ardimartha dihadiri Asisten Administrasi Umum B Surya Bakti dan sejumlah SKPK lingkup Pemkab.

Baca juga: Ada Keluhan soal Pelayanan Publik di Bireuen? Lapor via Aplikasi SP4N-LAPOR yang Disediakan Pemkab

Sekda Ardimartha mengatakan, penyelenggaraan MPP oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemkab Nagan Raya merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

"Berdasarkan kesepakatan, Mal Pelayanan Publik direncanakan dibuat di Kantor Bupati Nagan Raya," katanya.

Dengan adanya MPP, masyarakat dapat memperoleh berbagai jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan dalam satu tempat, sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved