Pelayanan Publik
Pemkab Nagan Raya Matangkan Pembentukan Mal Pelayanan Publik
Sekda Ardimartha mengatakan, penyelenggaraan MPP oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemkab Nagan Raya merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 8
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ruang Sekda, Senin (18/12/2023).
Rapat pemantangan itu, dalam rangka mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah ke dalam satu tempat.
Rakor dipimpin Sekda Ir H Ardimartha dihadiri Asisten Administrasi Umum B Surya Bakti dan sejumlah SKPK lingkup Pemkab.
Baca juga: Ada Keluhan soal Pelayanan Publik di Bireuen? Lapor via Aplikasi SP4N-LAPOR yang Disediakan Pemkab
Sekda Ardimartha mengatakan, penyelenggaraan MPP oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemkab Nagan Raya merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"Berdasarkan kesepakatan, Mal Pelayanan Publik direncanakan dibuat di Kantor Bupati Nagan Raya," katanya.
Dengan adanya MPP, masyarakat dapat memperoleh berbagai jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan dalam satu tempat, sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien.(*)
Bolehkah Nama dengan Tanda Petik Satu Dicantumkan di KTP? Ini Penjelasan Dukcapil |
![]() |
---|
Optimalkan Penyeberangan, UPTD Pelabuhan Ulee Lheue Bakal Audit Fungsi Dermaga MB |
![]() |
---|
Pastikan Layanan Publik Berjalan Optimal, Wabup Aceh Selatan Sidak RSUDYA dan Dinkes |
![]() |
---|
Perumda Tirta Abdya Tetapkan Tarif Bersubsidi Baru Bagi Pelanggan Air Bersih |
![]() |
---|
Pj Bupati Minta ASN di Aceh Besar Maksimalkan Pelayanan PublikĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.