Pelayanan Publik
Bolehkah Nama dengan Tanda Petik Satu Dicantumkan di KTP? Ini Penjelasan Dukcapil
Contoh yang kerap dijumpai di Indonesia, terutama yang berasal dari bahasa Arab, antara lain Sa'id, 'ufairah, atau Ja'far.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Bolehkah Nama dengan Tanda Petik Satu Dicantumkan di KTP? Ini Penjelasan Dukcapil
SERAMBINEWS.COM- Seseorang umumnya memiliki nama yang tersusun dari kombinasi huruf, dan dalam beberapa kasus dilengkapi dengan tanda baca seperti apostrof (tanda petik satu).
Contoh yang kerap dijumpai di Indonesia, terutama yang berasal dari bahasa Arab, antara lain Sa'id, 'ufairah, atau Ja'far.
Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah tanda baca seperti apostrof tersebut dapat dicantumkan secara resmi dalam dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengetahui apakah tanda apostrof bisa dicantumkan di KTP penting bagi pemilik nama yang ingin menjaga konsistensi ejaan identitas dengan penulisan aslinya.
Meski terlihat sepele, perbedaan kecil seperti hilangnya tanda petik satu (apostrof) dapat menimbulkan persoalan administratif, mulai dari ketidaksesuaian data antar dokumen hingga potensi hambatan dalam proses legalitas.
Lalu, apakah penggunaan tanda apostrof dalam nama resmi diperbolehkan dalam dokumen seperti KTP?
Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?
Dukcapil Menjelaskan terkait Nama dengan Tanda Petik Satu
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto, menjelaskan bahwa penggunaan tanda baca seperti apostrof (tanda petik satu) dalam penulisan nama di KTP tidak diizinkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa jika tanda tersebut sudah terlanjur tercantum pada KTP lama, maka tidak perlu dilakukan perubahan.
"Kalau nama yang lama tidak perlu diganti," ujar Susmiarto dikutip via Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sistem komputer tidak dapat memproses pendaftaran baru atau penulisan nama anak yang baru lahir jika mengandung tanda baca tersebut.
"Sedangkan pendaftaran baru atau anak yang baru lahir secara aturan dan sistem komputer tidak dapat diproses," lanjutnya.
Baca juga: Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.
Ia menekankan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak memperbolehkan penggunaan apostrof.
"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2002, harusnya tidak bisa pakai apostrof," ucap Denny saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Optimalkan Penyeberangan, UPTD Pelabuhan Ulee Lheue Bakal Audit Fungsi Dermaga MB |
![]() |
---|
Pastikan Layanan Publik Berjalan Optimal, Wabup Aceh Selatan Sidak RSUDYA dan Dinkes |
![]() |
---|
Perumda Tirta Abdya Tetapkan Tarif Bersubsidi Baru Bagi Pelanggan Air Bersih |
![]() |
---|
Pj Bupati Minta ASN di Aceh Besar Maksimalkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan dari Ombudsman dengan Kualitas Nilai Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.