Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Bawa Dokumen KPK saat saat Sidang Praperadilan
Kali ini Firli dilaporkan atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya."
"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ucapnya.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Penetapan Tersangka Sah
Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadapi persoalan baru setelah perlawanannya lewat jalur praperadilan kandas.
Ia kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membawa bukti kasus lain dalam persidangan.
Hakim pun dalam pertimbangannya menyinggung bila bukti yang dibawa Firli Bahuri tersebut tidak relevan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati mengungkap sejumlah pertimbangan dalam putusannya.
Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara," ujar Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, dalam pertimbangannya hakim menilai bukti yang disampaikan Firli Bahuri dalam persidangan tidak relevan.
Satu di antaranya soal dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.
Atas pertimbangan itu, hakim pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim memutuskan permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Demo di Polda Metro Jaya, Situasi Memanas Malam Ini |
![]() |
---|
Massa Demo Kepung Polda Metro Jaya, Pos Polisi di Depan Markas Dibakar Demonstran |
![]() |
---|
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan, Terbukti Langgar Etik |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.