Breaking News

Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Bawa Dokumen KPK saat saat Sidang Praperadilan

Kali ini Firli dilaporkan atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di sidang praperadilannya berbuntut panjang.

Pasalnya dokumen kasus suap eks Pejabat DJKA Kemenhub yang dibawa Firli sebagai barang bukti itu justru membuatnya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi pada Firli ini teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.

Tak hanya Firli, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kali ini Firli dilaporkan atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Sosok pelapornya adalah Edy Susilo, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy, dilansir WartaKotaLive.com, Rabu (20/12/2023).

Edy mengatakan, Firli kini sudah tidak aktif lagi sebagai Ketua KPK, sehingga ia sudah tidak berhak membawa dokumen KPK keluar Gedung Merah Putih.

Termasuk membawa dokumen KPK tersebut dalam sidang praperadilannya.

Iklan untuk Anda: 40 Soal OSN IPA SD/MI 2023, Lengkap Kunci Jawaban Olimpiade Sains Nasional
Advertisement by
 
Terlebih kapasitas Firli dalam sidang praperadilan itu murni sebagai personal bukan atas nama lembaga.

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga."

"Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," terang Edy.

Edy menambahkan, dokumen KPK tersebut juga tidak ada korelasinya dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Edy, Polda Metro Jaya harus melakukan pemeriksaan pada pihak yang menggunakan dokumen KPK tersebut.

Secara terang-terangan Edy juga menyinggung nama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang diduga mengambil dokumennya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved