Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Bawa Dokumen KPK saat saat Sidang Praperadilan
Kali ini Firli dilaporkan atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Baca juga: Brigade Al-Quds Rilis Video 2 Warga Israel Disandera: Netanyahu Ingin Kami Mati, Rudal IDF Mengancam
Baca juga: Warga Keutapang Aree, Pidie Hilang dari Rumah, Keluarga Lapor ke Polisi
Baca juga: Hasil Piala Dunia Klub: Hajar Raja Asia Urawa Reds, Man City Tantang Raksasa Hijau Brasil di Final
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Baca Juga
Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Demo di Polda Metro Jaya, Situasi Memanas Malam Ini |
![]() |
---|
Massa Demo Kepung Polda Metro Jaya, Pos Polisi di Depan Markas Dibakar Demonstran |
![]() |
---|
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan, Terbukti Langgar Etik |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.