Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Bawa Dokumen KPK saat saat Sidang Praperadilan

Kali ini Firli dilaporkan atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Baca juga: Brigade Al-Quds Rilis Video 2 Warga Israel Disandera: Netanyahu Ingin Kami Mati, Rudal IDF Mengancam

Baca juga: Warga Keutapang Aree, Pidie Hilang dari Rumah, Keluarga Lapor ke Polisi

Baca juga: Hasil Piala Dunia Klub: Hajar Raja Asia Urawa Reds, Man City Tantang Raksasa Hijau Brasil di Final

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved