Berita Banda Aceh
Menolak Rohingya Bisa Dihukum Pidana, Ketua YARA: Bisa Dihukum Kurungan Paling Lama 3 Bulan
“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Menolak Rohingya Bisa Dihukum Pidana, Ketua YARA: Bisa Dihukum Kurungan Paling Lama 3 Bulan
SERAMBINEWS.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, orang-orang yang menolak memberikan pertolongan pada pengungsi Rohingya dapat dikenakan dengan hukum pidana.
Adapun pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 531 dan 359 KUHP.
Pasal 531 KUHP berbunyi “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”
“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’.
"Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya.
Hal itu diungkapkannya dalam program Serambi Spotlight edisi Kamis (21/12/2023) yang tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.
Program yang mengangkat tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’ dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.
Baca juga: Didemo Mahasiswa dan Warga, Pemkab Aceh Timur Sebut Sedang Mencari Solusi Terkait Relokasi Rohingya
Baca juga: Di Hadapan Demonstran, Kapolres Aceh Timur Sebut akan Ada Tersangka TPPO dari Imigran Rohingya
Safaruddin meminta masyarakat dapat teredukasi dan melek hukum, bahwa menolak pengungsi Rohingya tidak dibenarkan dan bisa berujung pada jeratan hukum.
Karena itu, ia meminta sesama umat manusia untuk bisa memanusiakan manusia.
“Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia. Orang bukan Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh.
“Pemerintah hanya menujuk tempat (lahan) saja, kalau tidak ada (bangunan) akan dibangun oleh UNHCR dan IOM,” paparnya.
Safaruddin menjelasakan, dari perbincangannya dengan pihak UNHCR diakui bahwa, pihak UNHCR selain membiayai tempat penampungan juga akan membantu masyarakat sekitar.
“Misal di Lhokseumawe, lampu jalan dibangun, life skill, pelibatan masyarakat, dan BUMDes yang menyiapkan catering,” tuturnya.
Rohingya
pengungsi Rohingya
Hukum Pidana
Ketua YARA
Safaruddin YARA
Rohingya di Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.