Berita Banda Aceh

Menolak Rohingya Bisa Dihukum Pidana, Ketua YARA: Bisa Dihukum Kurungan Paling Lama 3 Bulan

“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tangkapan layar Youtube Serambinews
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH menyebut bahwa orang yang menolak memberikan pertolongan pada pengungsi Rohingya bisa dihukum pidana. Hal itu dikatakannya dalam program Serambi Spotlight dengan tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’, yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, ditayangkan secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews, Kamis (21/12/2023). 

Menolak Rohingya Bisa Dihukum Pidana, Ketua YARA: Bisa Dihukum Kurungan Paling Lama 3 Bulan

SERAMBINEWS.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, orang-orang yang menolak memberikan pertolongan pada pengungsi Rohingya dapat dikenakan dengan hukum pidana.

Adapun pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 531 dan 359 KUHP.

Pasal 531 KUHP berbunyi “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”

“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’.

"Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya.

Hal itu diungkapkannya dalam program Serambi Spotlight edisi Kamis (21/12/2023) yang tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.

Program yang mengangkat tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’ dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.

Baca juga: Didemo Mahasiswa dan Warga, Pemkab Aceh Timur Sebut Sedang Mencari Solusi Terkait Relokasi Rohingya

Baca juga: Di Hadapan Demonstran, Kapolres Aceh Timur Sebut akan Ada Tersangka TPPO dari Imigran Rohingya

Safaruddin meminta masyarakat dapat teredukasi dan melek hukum, bahwa menolak pengungsi Rohingya tidak dibenarkan dan bisa berujung pada jeratan hukum.

Karena itu, ia meminta sesama umat manusia untuk bisa memanusiakan manusia.

“Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia. Orang bukan Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh.

“Pemerintah hanya menujuk tempat (lahan) saja, kalau tidak ada (bangunan) akan dibangun oleh UNHCR dan IOM,” paparnya.

Safaruddin menjelasakan, dari perbincangannya dengan pihak UNHCR diakui bahwa, pihak UNHCR selain membiayai tempat penampungan juga akan membantu masyarakat sekitar.

“Misal di Lhokseumawe, lampu jalan dibangun, life skill, pelibatan masyarakat, dan BUMDes yang menyiapkan catering,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved