Berita Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil Limpahkan Perkara Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur ke Jaksa, 2 Tersangka Buron

"Dua tersangka lagi masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian, dimana mereka berdua telah ditetapkan dalam status DPO," ujar Eska.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dua tersangka kasus rudapaksa saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (21/12/2023). 

"Dua tersangka lagi masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian, dimana mereka berdua telah ditetapkan dalam status DPO," ujar Eska.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satreskrim Polres Aceh Singkil, melimpahkan dua tersangka perkara kasus rudapaksa anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri setempat.

Masing-masing tersangka yaitu, APJ (24) dan PD (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah. 

Sehingga total sudah tiga tersangka dalam perkara tersebut, dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka sebelumnya PL (15) sudah lebih dahulu dilimpahkan. 

Lantaran penduduk Gunung Meriah itu, masih berstatus anak di bawah umur yang proses penyidikannya lebih cepat dari tersangka dewasa.

Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Eska Agustinus Simangunsong, Jumat (22/12/223) mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan setelah proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim selesai. 

Sementara dua tersangka lagi yaitu R (30) dan S (16) masih buron. 

Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. 

Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Tolak Banding Kakek Rudapaksa 2 Cucu yang Divonis 180 Bulan Penjara

"Dua tersangka lagi masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian, dimana mereka berdua telah ditetapkan dalam status DPO," ujar Eska.

Kasi Humas Polres Aceh Singkil, mengimbau masyarakat yang mengetahui  keberadaan tersangka melaporkan kepihak kepolisian atau melalui hotline kepolisian di 110.

Diberitakan sebelumnya pada 28 Oktober 2023 warga Aceh Singkil, dihebohkan kasus rudapaksa terhadap DB (15) perempuan asal Kota Subulussalam di WC sekolah di Gunung Meriah. 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun kasus rudapaksa perempuan di bawah umur itu, bermula ketika PL bertemu S di Kota Subulussalam, pada 28 Oktober 2023 pukul 22 WIB malam. 

Dalam pertemuan tersebut, S minta PL mencarikan perempuan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved