Berita Pidie

Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun, Diseret ke Balai Desa: Akui Sudah 2 Kali

Nenek berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dengan seorang pria berinsial Z (40).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi nenek berzina - Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun, Diseret ke Balai Desa: Ngaku Sudah 2 Kali 

Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun, Diseret ke Balai Desa: Akui Sudah 2 Kali

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Usia tak menghalangi seorang nenek berusia 83 tahun di Kabupaten Pidie untuk melakukan perbuatan zina.

Nenek berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dengan seorang pria berinsial Z (40).

Diakui oleh keduanya, mereka telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan di kediaman nenek F, di Kecamatan Peukan Baro.

Peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2023, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu Z mendatangi rumah nenek F dan langsung masuk ke dalam.

Ilustrasi
Ilustrasi (google/net)

Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Suami Orang, Pelakor Malah Polisikan Istri Sah,Minta Rp200 Juta Jika Damai

Di dalam rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu.

Setelah itu F masuk kedalam kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke dalam kamar.

Keduanya pun melanjutkan berbincang bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Aksi itu ternyata sempat dilihat oleh seorang warga ketika Z masuk ke dalam rumah F.

Kemudian warga tersebut melaporkan kejadian ini kepada Kepala Duson (Kadus).

Kadus bersama aparatur gampong dan warga setempat mendatangi rumah nenek F.

Baca juga: Pak Kades Digerebek Tak Pakai Baju di Kamar Kos Bersama Wanita, Bantah Selingkuh

Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.

Pada saat di tanyai oleh aparatur gampong tentang apa yang dilakukan oleh keduanya, mereka bahwasannya mengakui telah melakukan perbuatan zina.

Setelah dimintai keterangan, selanjutnya aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z kepada petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak dua kali.

Di mana kesemua perbuatan zina yang dilakukan oleh keduanya hanya di rumah nenek F.

Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang di tandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023.

Keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30  hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi putusan itu lagi. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved