Pengungsi Rohingya
Bela Rohingya di Aceh, Begini Jawaban YARA soal Pengungsi Kerap BAB Sembarangan
Bela Rohingya di Aceh, begini jawaban YARA soal pengungsi kewarganegaraan Myanmar itu kerap buang air besar (BAB) sembarangan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
"Sayang kita lihat, sapi saja kalau sudah malam kita jemput dari hutan, ini malah manusia dengan kondisi seperti ini kita kasih ke hutan," pungkasnya.
Baca juga: Rakor YARA Rekom Pemindahan Ibu Kota Provinsi ke Aceh Tengah, Desak Pemerintah Serius Bantu Rohingya
Sosok Safaruddin, Ketua YARA
Safaruddin merupakan seorang advokat dan konsultan hukum kelahiran Aceh Timur 43 tahun lalu dan kini menetap di Kota Banda.
Ketua YARA itu menghabiskan masa kecilnya di SDN 2 Kuta Binjei Aceh Timur.
Kemudian melanjutkan pendidikan menengah di SMP Kuta Binjei dan SMA Kuta Binjei, Aceh Timur.
Dia menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang dan magister di kampus yang sama.
Saat ini sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Safaruddin pernah menjabat di posisi penting sejumlah organisasi seperti Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Ketua YARA, Ketua Perkumpulan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Kemudian menjadi Ketua Tim Pengacara Muslim Provinsi Aceh, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) DPD Provinsi Aceh, Pembina Satgas Pembumian Nilai Pancasila pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
Saat menjadi mahasiswa, dia juga sempat menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang tahun 2004 silam.
Sementara dalam dunia karier, Safaruddin pernah menjadi Tenaga Ahli DPR Aceh dalam Qanun Ketenagakerjaan tahun 2014, Tim Asistensi Gubernur Aceh tahun 2016-2017 dan Tenaga Ahli DPR Aceh untuk Pansus Obligasi tahun 2018.
Kegiatan Advokasi
Sejumlah kegiatan advokasi pernah dilakukannya, mulai dari memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat korban tsunami di barak Gampong Bakoy, Aceh Besar yang dirobohkan.
Kala itu, penghuni Barak Bakoy sekitar 20 KK ditampung dan tinggal sementara di Kantor YARA.
Setelah sekitar satu bulan kemudian, para pengungsi korban tsunami ini dipindahkan ke fasilitas Kementerian Sosial di Aceh Besar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.