Pengungsi Rohingya yang Tinggal Puluhan Tahun di Indonesia Minta e-KTP, Ini Respons Dirjen Dukcapil

Media sosial X diramaikan dengan video seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.

|
Editor: Amirullah
Serambinews
Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP dan KK Agar Jadi WNI, Ngaku Susah Cari Kerja 

SERAMBINEWS.COM - Begini tanggapan Dirjen Dukcapil soal pengungsi Rohingya minta e-KTP.

Seorang pengungsi Rohingya mengaku sudah tinggal puluhan tahun di Indonesia.

Dia meminta untuk bisa diberikan e-KTP dan minta jadi warga negara Indonesia.

Lalu apakah semua orang bisa dengan mudah menjadi warga negara Indonesia?

Media sosial X diramaikan dengan video seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.

Hal tersebut diperbincangkan warganet setelah diunggah oleh akun @sosmedkeras pada Jumat (22/12/2023).

Dalam unggahan, NI yang disebutkan sudah tinggal selama 23 tahun di Indonesia mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.

Nur Islam (52) pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Nur Islam (52) pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

Ia juga membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memperoleh e-KTP.

"Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR. Tapi, saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia)," ujar NI.

Sayangnya usaha NI tidak membuahkan hasil. Kantor Dukcapil Makassar menolak menerbitkan e-KTP untuk NI.

Kantor Dukcapil Makassar beralasan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan e-KTP untuk NI yang merupakan pengungsi Rohingya karena ia tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Hingga Sabtu (23/12/2023), unggahan soal pengungsi Rohingya minta dibuatkan e-KTP sudah ditayangkan sebanyak 569.000 kali.

Respons Dirjen Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi angkat bicara mengenai beredarnya video pengungsi Rohingya meminta dibuatkan e-KTP di Makassar.

Ia mengatakan, Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

"Jadi, untuk pengungsi Rohingya untuk mendapatkan KTP-el itu ada prosesnya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Sabtu.

Pengungsi Rohingya harus ikuti aturan

Pengungsi Rohingya ditampung sementara di Kantor Disdukcapil Pidie, Sabtu (23/12/2023).
Pengungsi Rohingya ditampung sementara di Kantor Disdukcapil Pidie, Sabtu (23/12/2023). (Foto kiriman warga)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved