Pengungsi Rohingya yang Tinggal Puluhan Tahun di Indonesia Minta e-KTP, Ini Respons Dirjen Dukcapil
Media sosial X diramaikan dengan video seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.
Ridwan juga mengatakan, proses pengungsi Rohingya mendapatkan KITAP tidaklah mudah.
Mereka diharuskan mengikuti interview oleh Ditjen Imigrasi lalu menunggu koordinasi antara Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Dukcapil.
"Kita juga koordinasi, bener dikeluarkan ini KITAP, (jika) benar dan ada surat bukti tanda tangan Imigrasi dan lain-lain baru kita regulasi menerbitkan KK orang asing dan KTP orang asing," jelas Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Respons Dirjen Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya yang Minta e-KTP, Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Baca juga: Nur Islam Pengungsi Rohingya Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Kini Ajukan Pembuatan KTP dan KK
Baca juga: Peserta CPNS Kemenkumham 2023 Simak Baik-baik, Segini Besaran Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA
Rekomendasi Daftar Formasi CPNS 2026 Sepi Peminat, Peluang Lolos Lebih Besar |
![]() |
---|
Aceh Barat-Selatan Butuh FK UTU Sekarang |
![]() |
---|
Prodi Hukum Keluarga FSH UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT |
![]() |
---|
Xiaomi 15T Pro Resmi Meluncur: Desain Mewah, Performa Gahar! Ini Spesifikasi Lengkapnya |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Transportasi? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.