Pengungsi Rohingya yang Tinggal Puluhan Tahun di Indonesia Minta e-KTP, Ini Respons Dirjen Dukcapil
Media sosial X diramaikan dengan video seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.
Teguh menjelaskan, pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, mereka diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses, dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.
Bila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Adapun, SKTT adalah surat yang wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.
Pengajuan permohonan KITAP
Bila pengungsi Rohingya sudah mengantongi ITAS, mereka juga tidak serta-merta bisa meminta dibuatkan e-KTP.
Mereka harus mengajukan permohonan KITAP ke Ditjen Imigrasi dan menerima persetujuan.
"Dengan dasar SK ITAP tersebut, kemudian nanti Dinas Dukcapil akan bisa menerbitkan KK dan KTP-el," tutur Teguh.
Teguh menerangkan, e-KTP untuk WNA, termasuk pengungsi Rohingya, berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI).
E-KTP untuk WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP untuk WNI memiliki warna biru.
"Tentu saja harus ada beberapa form yang perlu diisi," pungkas Teguh.
Cara mendapatkan KITAP tidak mudah
Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:
- Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Orang asing pemegang KITAP: 2. Pasal 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh per Mayam Turun Tipis, Perdagangan 4 September 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Profil Laras Faizati Khairunnisa, Ditangkap Bareskrim Diduga Hasut Bakar Mabes Polri Saat Demo |
![]() |
---|
Sosok Subhan Penggugat Keabsahan Ijazah Gibran, Minta Wapres Bayar Rp 125 Triliun ke Negara |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 4 September 2025: Klaim Skin, Karakter, dan Senjata Legendaris Gratis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.