Selasa, 14 April 2026

Kupi Beungoh

Memaknai Tahun Baru dengan Semangat Memperkuat Ukhuwah

Isu akhir tahun itu, memang masih saja terjadi, terutama dari sejumlah orang yang ingin melakukan secara khusus acara pergantian tahun.

Editor: Agus Ramadhan
For Serambinews.com
Irwanda M Jamil SAg, Kepala Bidang Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh 

Oleh : Irwanda M. Jamil, S.Ag

SERAMBINEWS.COM - Baru saja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama dan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun baru masehi.

Menyikapi seruan bersama tersebut dari dulu terlihat ada sejumlah pihak yang kontra, begitu juga sekarang, yakni jelang pergantian tahun 2023-2024, ada segilintir orang yang masih mempersoalkan.

bahkan sengaja “melagakan” pernyataan ulama Aceh yang mengatakan boleh saja merayakan asal tidak jatuh dalam sejumlah perkara yang dilarang dalam islam dan tidak bertentangan dengan kearifan lokal.

Isu akhir tahun itu, memang masih saja terjadi, terutama dari sejumlah orang yang ingin melakukan secara khusus acara pergantian tahun.

Dari itu, saya merasa terpanggil untuk sedikit membuat “catatan” barangkali jadi bahan pertimbangan bagi pembaca.

Catatan Pertama, Tausiah MPU Aceh menitikberatkan pada hukum asal kebolehannya salama tidak jatuh dalam sejumlah perkara yang dilarang dalam islam dan tidak bertentangan dengan kearifan lokal.

Adapun seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh menitikberatkan pada sejumlah larangan dan anjuran.

Adapun larangan,

Poin pertama, Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2024, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api,

mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Poin Kedua, Dilarang memperjual belikan, membakar petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

Sementara anjuran,

Adapun keempat tentang seruan memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Sementara kelima seruan meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang- undangan dan qanun syariat Islam,

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved