Berita Kutaraja

Kejati Aceh Tuntut 43 Perkara Hukuman Mati Sepanjang 2023, Dominan Kasus Narkotika

Dari jumlah tersebut, 40 perkara merupakan tindak pidana narkotika, satu perkara pemerkosaan terhadap anak dan pembunuhan, serta dua perkara lainnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh Tahun 2023, di Kantor Kejati Aceh, Selasa (2/1/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penuntutan hukuman mati terhadap 43 perkara sepanjang tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, 40 perkara merupakan tindak pidana narkotika, satu perkara pemerkosaan terhadap anak dan pembunuhan, serta dua perkara lainnya.

Kajati Aceh, Joko Purwanto mengatakan, jumlah tersebut akan dieksekusi jika nantinya proses pidananya sudah inkrah.

Di mana, setelah penjatuhan vonis mati itu, dari kuasa hukum ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Diberikan kesempatan kembali untuk mengajukan PK. Jadi itu memang haknya, baik dari terdakwa dan ahli waris,” ujarnya.

“Jika sudah dilengkapi, tinggal nunggu waktu untuk eksekusi,” kata Joko saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh, Selasa (2/1/2024).

Selain itu, kata Joko, sepanjang tahun 2023, pihaknya juga menerima 3.950 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

Di mana dari total jumlah tersebut, 3.246 di antaranya sudah P-21, masuk tahap 2 sebanyak 3.594 perkara, dan selebihnya dikembalikan ke penyidik.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) dengan jumlah 166 perkara dan melibatkan total 188 tersangka.

“Kita juga membentuk rumah RJ sebanyak 239 rumah dan balai rehabilitasi napza 3 balai,” sebut Kajati.

“Juga ada kasus narkotika satu gram sekali pakai, bisa di RJ-kan ,” ungkapnya.

Penyelesaian perkara dengan RJ tersebut juga salah satu tertinggi di Indonesia. Di mana penyelesaian perkara tidak mesti harus diselesaikan ke pengadilan.

" Akan tetapi, jika kedua belah pihak sepakat berdamai, maka kasus dapat diselesaikan dengan RJ,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved