Berita Aceh Utara

Pangkas Kegiatan Seremonial, Dana Pilkada Aceh Utara dari Rp 138 jadi Rp 74 Miliar

sebelumnya KIP Aceh Utara mengusulkan dana Pilkada Tahun 2024 pada Tahun 2023 ke Pemkab Aceh Utara mencapai Rp 138 miliar

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH 

Dana tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama delapan bulan masa kerja, dan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan biaya untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Menurut Ketua KIP Aceh Utara, dana Rp 74 miliar tersebut akan ditransfer Pemkab Aceh Utara dalam tiga tahap. Pertama, tahap pertama Rp 20 miliar akan ditransfer pada Desember 2023. 

Kemudian tahap dua akan dialokasikan dana APBK 2024, dan ditransfer lima bulan sebelum pemilihan Rp 52 miliar dan tahap tiga akan dialokasikan dalam APBK Perubahan 2024 Rp 2 miliar. 

“Rp 74 miliar dapat disetujui setelah tiga kali dilakukan rasionalisasi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.(*)

Baca juga: PJ Gubernur Aceh Lantik 9 Pejabat Eselon II, Kepala Dinas hingga Kepala Biro

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved