Berita Aceh Utara
Pangkas Kegiatan Seremonial, Dana Pilkada Aceh Utara dari Rp 138 jadi Rp 74 Miliar
sebelumnya KIP Aceh Utara mengusulkan dana Pilkada Tahun 2024 pada Tahun 2023 ke Pemkab Aceh Utara mencapai Rp 138 miliar
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Dana tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama delapan bulan masa kerja, dan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan biaya untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ketua KIP Aceh Utara, dana Rp 74 miliar tersebut akan ditransfer Pemkab Aceh Utara dalam tiga tahap. Pertama, tahap pertama Rp 20 miliar akan ditransfer pada Desember 2023.
Kemudian tahap dua akan dialokasikan dana APBK 2024, dan ditransfer lima bulan sebelum pemilihan Rp 52 miliar dan tahap tiga akan dialokasikan dalam APBK Perubahan 2024 Rp 2 miliar.
“Rp 74 miliar dapat disetujui setelah tiga kali dilakukan rasionalisasi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.(*)
Baca juga: PJ Gubernur Aceh Lantik 9 Pejabat Eselon II, Kepala Dinas hingga Kepala Biro
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Aceh, Ringkus 2 Pelaku Saat Transaksi di SPBU Geudong |
![]() |
---|
Tim Dosen Universitas Bumi Persada Raih Hibah Nasional Kemdikti Sains dan Teknologi |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Gaungkan Bulan Bakti Lewat Sosialisasi Cegah Stunting |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, 8.154 Honorer Aceh Utara Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.