ASN Full Senyum, Gaji PNS dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

Kemenko resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Gaji PNS dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024 

SERAMBINEWS.COM - Kemenko resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Sebelumnya, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan itu sudah diwacanakan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.

"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

ilustrasi gaji PNS
ilustrasi gaji PNS (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri, hingga TNI, naik per Januari 2024.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Tak hanya gaji PNS serta TNI, Kemenkeu juga memastikan kenaikan tunjangan turut dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/ anggota Polri/Pensiunan," ungkap Prastowo dalam pernyataannya di platform X, dikutip Selasa (2/1/2024).

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," sambungnya.

Saat ini, lanjut Prastowo, Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait perihal tersebut.

Ia meminta seluruh pihak untuk tetap tenang, dan Pemerintah memastikan akan memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," papar Prastowo.

"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas via Serambi.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.

"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.

"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji PNS dinaikkan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus ditingkatkan.

Tingkatkan Kinerja

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Orang nomor satu RI itu menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.

Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

(Bangkapos/Serambinews/TRIBUNNEWSWIKI)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Markas Bulan Sabit Merah di Gaza Dibom Tentara Israel, WHO Tak Terima dan Mengeluarkan Kecaman

Baca juga: Rusia Hujani Ukraina dengan 10 Rudal Hipersonik Kinzhal, 5 Warga Sipil Tewas dan Ratusan Terluka

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Saleh Arouri Kepala Operasi Hamas dalam Serangan Drone Israel di Beirut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved