Breaking News

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru dan Tak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026

Selain itu, ia juga memastikan, tak ada rencana kenaikan tarif pajak yang sudah berlaku sampai saat ini.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas ITB
PAJAK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada pajak baru yang diberlakukan pada tahun 2026. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada pajak baru yang diberlakukan pada tahun 2026. 

Selain itu, ia juga memastikan, tak ada rencana kenaikan tarif pajak yang sudah berlaku sampai saat ini.

Bendahara negara ini mengakui, pada tahun depan, ada kenaikan anggaran yang cukup besar sehingga harus ada tambahan penerimaan pajak.

Namun kondisi tersebut tak lantas akan mendorong pemerintah menaikkan tarif pajak.

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI yang juga disiarkan secara virtual di YouTube DPD RI pada Selasa (2/9/2025).

"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen dari tahun ini dalam RAPBN 2026.

Dari jumlah itu, penerimaan terbesar dari pajak yang ditargetnya ditetapkan Rp 2.357,7 triliun.

 Ia bilang, untuk mengejar penerimaan pajak, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan para wajib pajak.

Baca juga: Sempat Menjarah, Warga Ramai-ramai Kembalikan Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni - Panci Sri Mulyani

 Bahkan pemerintah tetap akan memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pada pelaku usaha kecil.

"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak," ucap Sri Mulyani.

 "Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen," kata dia lagi.

Bukti lain kehadiran negara dalam melindungi masyarakat ekonomi rentan, lanjut Sri Mulyani, adalah dengan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Pemerintah juga memberikan keringanan pajak, bahkan pembebasan tarif pajak, bagi bidang-bidang krusial seperti kesehatan dan pendidikan.

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved