Berita Aceh Tamiang
Perjualbelikan Orangutan, Empat Warga Divonis Bersalah di PN Kualasimpang, Dihukum Bervariasi
Majelis hakim sepakat kalau tindakan keempat terdakwa, yakni Irwansyah, Ali Ahmad, Arigozali, dan M Amin, bersalah dan layak dihukum penjara.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Awalnya hewan lindung itu dibanderol Rp 20 juta oleh Sup, namun ditawar menjadi Rp 16 juta.
Ali sendiri sempat memelihara Orangutan itu selama tiga bulan.
Namun karena kondisi satu matanya cacat, dia berniat menjualnya.
Uang hasill penjualan Orangnutan itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan anaknya.
Dalam proses penjualan ini, Ali Ahmad dibantu M Amin sebagai perantara.
M Amin kemudian melepas Orangutan itu seharga Rp 15 juta.
Namun sebelum menerima uang, keduanya keburu ditangkap polisi.
Maulana selalu kuasa hukum dua terdakwa, Irwansyah dan Ali Ahmad, mengungkapkan bahwa selama persidangan, kliennya menunjukan sikap sopan dan kooperatif.
Khusus Irwansyah, dia meyakini tidak terlibat langsung.
Irwasnyah terseret dalam kasus ini karena mobilnya disewa.
“Saudara Ali Ahmad sebelumnya pernah dihukum," beber Maulana.
"Kami berpikir ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi,” kata Maulana didampingi rekannya, Dewi Kartika dari Kantor Advokat DK & Rekan.(*)
Orangutan
kasus jual beli Orangutan
penjual Orangutan divonis
PN Kualasimpang
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi Ganti 18 Jabatan Administrator |
![]() |
---|
Berikut Tim Aceh Berjuang dalam Piala Menpora U-15 di Aceh Tamiang Hari Ini |
![]() |
---|
Kampung Kesehatan Jadi Titik Salur Pasar Murah di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Stabilkan Stok Beras, Pemkab Aceh Tamiang Kucurkan 4,5 Ton Beras Subisidi |
![]() |
---|
Cekcok di Kamar Mandi, Masdar Terkapar Berlumuran Darah Dibacok Abang Ipar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.