Berita Aceh Tamiang

Sehari, Puluhan APK Caleg Dirusak di Bandamulia, Ketua Panwaslih Aceh Tamiang: Pelaku Bisa Dipidana

Informasi beredar, sepanjang Rabu (3/1/2024), sedikitnya 30 baliho dirusak di Kecamatan Bandamulia, Aceh Tamiang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Panwaslih Aceh Tamiang      
Salah satu APK yang dirusak di Aceh Tamiang. Panwaslih mengingatkan perusakan ini merupakan pidana 

Informasi beredar, sepanjang Rabu (3/1/2024), sedikitnya 30 baliho dirusak di Kecamatan Bandamulia, Aceh Tamiang.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Puluhan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Bandamulia, Aceh Tamiang  dirusak orang tak dikenal. 

Aksi perusakan ini dilakukan pelaku terhadap APK berbentuk baliho berukuran besar yang dipasang di pinggir jalan.

Informasi beredar, sepanjang Rabu (3/1/2024), sedikitnya 30 baliho dirusak di Kecamatan Bandamulia, Aceh Tamiang.

“Iya, kami mendapat informasi perusakan hari ini sangat tinggi, khususnya di Bandamulia,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, Rabu (3/1/2024) petang.

Imran menegaskan aksi perusakan ini bisa mengganggu iklim kampanye di Aceh Tamiang yang sejauh ini kondusif.

Dia pun mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 dan masyarakat simpatisan mengimplementasikan sikap politik dengan cara benar, tidak dengan saling merusak APK.

Baca juga: VIDEO Drone Mata-mata Hermes 900 Milik Israel Hancur Dirudal Hamas

"Kita kembali imbau, baik peserta, pelaksana kampanye pemilu maupun simpatisan dalam meraih tujuan politiknya tidak dengan cara yang tidak benar, semua harus menghindar dari sikap dan cara yang melanggar hukum,” kata Imran.

Ditambahkannya fenomena perusakan APK ini terjadi di berbagai daerah di Aceh Tamiang, khususnya di dua kecamatan, Bendahara dan Bandamulia.

“Kami sampaikan kalau perusakan APK dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara dua tahun,” ungkapnya.

Aturan hukum ini kata dia tertuang dalam  Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan atas tindakan tersebut, sanksi pelanggaran dalam Pasal 521 diancam pidana paling lama duantahun 

“Kita minta kepada para pihak untuk segera melapor secara resmi ke jajaran Panwaslih baik tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan di mana lokasi kejadian terjadi,” tukasnya. (*)

Baca juga: VIDEO Israel Tetap Bandel Rayu Kongo agar Mau Terima Jutaan Warga Gaza

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved