Berita Aceh Utara
Dua Pejabat Eselon II Batal Dilantik karena tidak Hadir, Pj Bupati Aceh Utara Beri Deadline 30 Hari
Kedua pejabat tersebut memiliki waktu selama 30 hari untuk menentukan sikap, menerima jabatan baru tersebut atau menolaknya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara menunggu sikap dari dua pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II yang batal dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi, Rabu (3/1/2024).
Keduanya yakni Ir Risawan Bentara, MT yang selama ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan dijadwalkan akan dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Kemudian, Syarifuddin, MAP yang selama ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aceh Utara menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Kemasyarakatan dan SDM.
Kedua pejabat tersebut memiliki waktu selama 30 hari untuk menentukan sikap, menerima jabatan baru tersebut atau menolaknya.
Jika menerima jabatan terbaru tersebut maka akan dilakukan pelantikan ulang.
Tapi jika menolak jabatan baru, tidak bisa kembali lagi pada jabatan lama, sehingga keduanya akan menjadi ASN biasa.
“Terkait tidak hadir (dua pejabat yang batal dilantik), itu hak mereka. Tapi kemudian dari sisi kepegawaian, tidak bisa langsung membatalkan,” ujar Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar kepada Serambinews.com, Kamis (4/1/2023).
Karena secara aturan, lanjut Dr Mahyuzar, keduanya memiliki waktu selama 30 hari sejak hari pelantikan untuk menentukan sikap, menerima jabatan baru tersebut untuk kemudian dilantik kembali.
Atau kata Pj Bupati Aceh Utara, menolak jabatan tersebut.
Namun, jika keduanya menolak jabatan baru tersebut, tidak bisa kembali lagi ke jabatan lama karena sudah ada SK.
Dr Mahyuzar juga mengaku tidak mengetahui penyebab persis keduanya tidak hadir, apakah karena sakit atau karena sebab lainnya.
“Kita masih menunggu respon, bisa menyatakan bersedia untuk dilantik ulang atau mengundurkan diri dengan menyatakan secara resmi melalui surat,” ujar Pj Bupati Aceh Utara.
Karena pengangkatan pejabat dalam jabatan baru tersebut sah setelah adanya pelantikan.
“Kenapa dilakukan pelantikan ini? Sebenarnya demi kepentingan yang bersangkutan agar teman-teman di dinas tidak dirugikan. Karena pejabat yang masa kerja mereka sudah 5-7 tahun, tidak bergeser,” katanya.
pelantikan pejabat eselon II
pejabat eselon II batal dilantik
Pj Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar MSi
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Perempuan Muda yang Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Dua Pria, Sudah Lama Jadi Bandar |
|
|---|
| Setelah Lima Bulan Lebih Menunggu, Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian |
|
|---|
| Pasien Poli Mata RSUD Cut Meutia Dibatasi, Warga Aceh Utara Mengeluh Tak Terlayani |
|
|---|
| Dorong Eksplorasi Migas, BPMA dan PGE Sosialisasi Pemboran Sumur Minyak ke Pemkab & DPRK Aceh Utara |
|
|---|
| 10 Pasangan Lolos Tahap Final Agam-Inong Aceh Utara Tahun 2026, Ini Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pejabat-pada-Jabatan-Pimpinan-Tinggi-JPT-Pratama-atau-setara-Eselon-II-di-Aceh-Utara.jpg)