Berita Banda Aceh
Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Silakan Lapor ke Sini dan Posko Pengaduan Panwaslih Se-Aceh
Potensi dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa saja melalui tindakan langsung di tengah masyarakat atau penyebaran berbagai isu negatif atau kampanye hita
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Potensi dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa saja melalui tindakan langsung di tengah masyarakat atau penyebaran berbagai isu negatif atau kampanye hitam melalui berbagai media sosial.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berbagai dugaan pelanggaran Pemilu, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden atau Pilpres sangat berpotensi terjadi.
Apalagi nantinya semakin dekat dengan hari H Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024.
Potensi dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa saja melalui tindakan langsung di tengah masyarakat atau penyebaran berbagai isu negatif atau kampanye hitam melalui berbagai media sosial.
Oleh karena itu, bagi Anda warga yang menemukan atau melihat dugaan pelanggaran, seperti berita hoaks dan ujaran kebencian tentang Pemilu atau money politik, serta lainnya bisa melaporkan ke medsos@bawaslu.go.id.
Selain itu, juga bisa ke nomor kontak dan WhatsApp via 08119810123 serta Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh maupun Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, menyampaikan hal ini saat rapat pengawasan kampanye Pemilu serentak 2024.

Baca juga: Pemilu Sebentar Lagi, Begini Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Gajinya
Rapat bersama Tim Pokja Pengawasan Tahapan Kampanye dari Panwaslih Aceh dan lembaga eksternal ini berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh kawasan Luengbata, Banda Aceh, Jumat (5/1/2023) sore.
Rapat ini juga diikuti Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Kabag Pengawasan Pemilu, Yudi Ferdiansyah Putra.
Sedangkan 13 peserta lainnya dari eksternal, seperti dari Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Aceh, Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, LSM Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, hingga PWI Aceh.
Semuanya tergabung dalam tiga tim pokja, yakni Tim Pokja Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK, Tim Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta Tim Pokja Pengawasan Isu-isu Negatif Pemilu.
"Selain di tingkat provinsi, Pokja pengawasan Pemilu ini juga ada di Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh.
Kepada masyarakat, selain bisa memberi informasi, juga bisa menjadi pelapor atas dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk melalui tim pokja ini," kata Agus Syahputra.
Baca juga: Hoaks Informasi Mantan Presiden AS Donald Trump Sebut 70 Juta Pengungsi Rohingya Akan ke Indonesia
Lebih dari itu, Agus Syahputra, mengatakan ketiga tim pokja pengawasan ini juga harus terlibat aktif mengawasi dugaan pelanggaran Pemilu.
Terutama sesuai kelompok kerja pengawasan selama masa kampanye saat ini hingga 10 Februari 2024 atau sampai batas memasuki masa tenang.
LPPOM MPU Aceh Dorong Kehalalan Dapur MBG di Aceh, Diimbau untuk Urus Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Delapan Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Lantik T Hendra Budiansyah Jadi Wakil Kepala BPKS Periode 2025-2030,Ini Harapan Mualem |
![]() |
---|
Mualem Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Putra-Putri Aceh ke Luar Negeri |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Membantu Dapur MBG di Seluruh Aceh Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.