Berita Banda Aceh

Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Silakan Lapor ke Sini dan Posko Pengaduan Panwaslih Se-Aceh

Potensi dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa saja melalui tindakan langsung di tengah masyarakat atau penyebaran berbagai isu negatif atau kampanye hita

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Instagram Panwaslih Aceh
Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Silakan Lapor ke Sini dan Posko Pengaduan Panwaslih Se-Aceh 

Potensi dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa saja melalui tindakan langsung di tengah masyarakat atau penyebaran berbagai isu negatif atau kampanye hitam melalui berbagai media sosial.  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berbagai dugaan pelanggaran Pemilu, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden atau Pilpres sangat berpotensi terjadi. 

Apalagi nantinya semakin dekat dengan hari H Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024. 

Potensi dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa saja melalui tindakan langsung di tengah masyarakat atau penyebaran berbagai isu negatif atau kampanye hitam melalui berbagai media sosial.  

Oleh karena itu, bagi Anda warga yang menemukan atau melihat dugaan pelanggaran, seperti berita hoaks dan ujaran kebencian tentang Pemilu atau money politik, serta lainnya bisa melaporkan ke medsos@bawaslu.go.id. 

Selain itu, juga bisa ke nomor kontak dan WhatsApp via 08119810123 serta Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh maupun Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, menyampaikan hal ini saat rapat pengawasan kampanye Pemilu serentak 2024. 

Rapat bersama Tim Pokja Pengawasan Tahapan Kampanye dari Panwaslih Aceh dan lembaga eksternal di Kantor Panwaslih Aceh kawasan Luengbata, Banda Aceh, Jumat (5/1/2023) sore
Rapat bersama Tim Pokja Pengawasan Tahapan Kampanye dari Panwaslih Aceh dan lembaga eksternal di Kantor Panwaslih Aceh kawasan Luengbata, Banda Aceh, Jumat (5/1/2023) sore (Panwaslih Provinsi Aceh)

Baca juga: Pemilu Sebentar Lagi, Begini Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Gajinya

Rapat bersama Tim Pokja Pengawasan Tahapan Kampanye dari Panwaslih Aceh dan lembaga eksternal ini berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh kawasan Luengbata, Banda Aceh, Jumat (5/1/2023) sore. 

Rapat ini juga diikuti Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Kabag Pengawasan Pemilu, Yudi Ferdiansyah Putra. 

Sedangkan 13 peserta lainnya dari eksternal, seperti dari Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Aceh, Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, LSM Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, hingga PWI Aceh

Semuanya tergabung dalam tiga tim pokja, yakni Tim Pokja Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK, Tim Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta Tim Pokja Pengawasan Isu-isu Negatif Pemilu

"Selain di tingkat provinsi, Pokja pengawasan Pemilu ini juga ada di Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh.

Kepada masyarakat, selain bisa memberi informasi, juga bisa menjadi pelapor atas dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk melalui tim pokja ini," kata Agus Syahputra.

Baca juga: Hoaks Informasi Mantan Presiden AS Donald Trump Sebut 70 Juta Pengungsi Rohingya Akan ke Indonesia

Lebih dari itu, Agus Syahputra, mengatakan ketiga tim pokja pengawasan ini juga harus terlibat aktif mengawasi dugaan pelanggaran Pemilu

Terutama sesuai kelompok kerja pengawasan selama masa kampanye saat ini hingga 10 Februari 2024 atau sampai batas memasuki masa tenang. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved