Berita Nagan Raya
Seorang Pemuda Nagan Raya Divonis 15 Tahun Penjara, Rudapaksa Siswi Hingga Hamil dan Melahirkan
Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan penjara (15 tahun) dalam kasus rudapaksa seorang siswi
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Korban adalah masih duduk di SMA atau siswi sebuah sekolah yang masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap pelajar kelas 1 SMA tersebut berawal perkenalan via telepon antara pelaku dan korban.
Kejadian yang menimpa korban tersebut diperkirakan pada awal April 2023 lalu.
Dengan modal kenalan lewat HP itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.
Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepmor miliknya itu, menuju sebuah gampong di kecamatan tersebut.
Setelah tiba, pelaku langsung melakukan rudapaksa terhadap korban di area perkebunan sawit milik masyarakat.
Bahkan pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama sejak April dan bulan Mei lalu dan akibat perbuatan tersebut korban kini hamil.(*)
Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Tolak Banding Kakek Rudapaksa 2 Cucu yang Divonis 180 Bulan Penjara
| Seorang DPO Kasus Pengeroyakan Menyerahkan Diri ke Polres Nagan, 2 Lainnya Diburu |
|
|---|
| Kunjungi Polres Nagan, Dirreskrimum Polda Minta Anggota Reskrim Jaga Profesionalitas dan Integritas |
|
|---|
| Dirreskrimum Polda Asistensi dan Supervisi Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Nagan Raya |
|
|---|
| Satreskrim Polres Nagan Nagan Raya Tangkap 2 Pencuri TBS Kepala Sawit |
|
|---|
| Dorong Kualitas Asuh Anak, BKKBN Aceh dan DPMGP4 Nagan Raya Gelar Penguatan Program TAMASYA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Safrijal-pelaku-rudapaksa-saat-diamankan-di-Polres-Nagan-Raya-Agustus-2023.jpg)