Berita Nagan Raya
Seorang Pemuda Nagan Raya Divonis 15 Tahun Penjara, Rudapaksa Siswi Hingga Hamil dan Melahirkan
Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan penjara (15 tahun) dalam kasus rudapaksa seorang siswi
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan penjara (15 tahun) dalam kasus rudapaksa (perkosaan) seorang siswi yang masih di bawah umur.
Tragisnya, siswi berusia 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban rudapaksa dari terdakwa Safrijal berulang kali hingga hamil dan baru-baru ini telah melahirkan sosok bayi.
Vonis hakim Hakim Mahkamah Syariyah Suka Makmue terhadap terdakwa Safrijal lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya yang menuntut 170 bulan terkait Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Melansir dari SIPP MS Suka Makmue, Sabtu (6/1/2024) menjelaskan vonis hakim MS Suka Makmue dibacakan akhir Desember 2023 lalu dan itu kasus saat ini telah diajukan banding ke Mahkamah Syariyah (MS) Aceh.
Baca juga: Lima Kapolres di Aceh Dimutasi, AKBP Charlie Jadi Wadansatbrimob
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Safrijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
"Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Safrijal berupa uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang djatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara," ujar Hakim.
Lakukan banding
Informasi terkini diperoleh menjelaskan, kasus perkosaan dengan terdakwa Safrijal telah dilakukan banding oleh terdakwa ke Mahkamah Syariyah Aceh.
Hal itu dibenarkan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum Ahmad Buchari SH dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (6/1/2024).
"Iya benar. Putusan sudah. Saat ini kasus itu banding," kata Kasi Pidum.
Kronologi kasus
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap Safrijal (22), pemuda asal Kecamatan Tadu Raya pada Agustus 2023.
Pria pengganguran itu diciduk polisi, dalam kasus rudapaksa terhadap seorang siswi warga sebuah desa di Nagan Raya hingga korban hamil.
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Rudapaksa Anak Sendiri
Korban adalah masih duduk di SMA atau siswi sebuah sekolah yang masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap pelajar kelas 1 SMA tersebut berawal perkenalan via telepon antara pelaku dan korban.
Kejadian yang menimpa korban tersebut diperkirakan pada awal April 2023 lalu.
Dengan modal kenalan lewat HP itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.
Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepmor miliknya itu, menuju sebuah gampong di kecamatan tersebut.
Setelah tiba, pelaku langsung melakukan rudapaksa terhadap korban di area perkebunan sawit milik masyarakat.
Bahkan pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama sejak April dan bulan Mei lalu dan akibat perbuatan tersebut korban kini hamil.(*)
Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Tolak Banding Kakek Rudapaksa 2 Cucu yang Divonis 180 Bulan Penjara
Syaikh dari Palestina Isi Tausiah di Masjid Padang Panyang Nagan Raya |
![]() |
---|
Pemilihan Keuchik PAW di Nagan Raya rampung, Cek Nama Terpilih dan Desanya |
![]() |
---|
Brimob Patroli SAR di Kawasan Objek Wisata Pantai Naga Permai Nagan Raya |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Nagan Raya, Pemkab Akan Telusuri |
![]() |
---|
Kalahkan Tuan Rumah Aceh Barat, Futsal Nagan Raya ke PORA 2026 di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.