Breaking News

Berita Nagan Raya

2 Terdakwa Segera Vonis, Dituntut 15 Tahun, Rudapaksa Remaja Meulaboh di Nagan Raya

Dua terdakwa, warga Nagan Raya terlibat kasus rudapaksa (perkosaan) dan pelecehan seksual segera dijatuhi vonis.

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua terdakwa, warga Nagan Raya terlibat kasus rudapaksa (perkosaan) dan pelecehan seksual segera dijatuhi vonis.

Vonis oleh hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya pada pekan ketiga dalam bulan Januari 2024 ini.

Kedua terdakwa adalah Mandani dan Rasiin, dengan korban remaja 17 tahun masih sekolah tercatat penduduk Meulaboh, Aceh Barat.

Melansir SIPP MS Suka Makmue, Minggu (7/1/2024 menjelaskan, sidang terakhir pada 4 Januari 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya menuntut keduanya masing-masung 180 bulan (15 tahun) penjara.

JPU menyatakan terdakwa Mandani dan Rasin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 17 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Baca juga: Seorang Pemuda Nagan Raya Divonis 15 Tahun Penjara, Rudapaksa Siswi Hingga Hamil dan Melahirkan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 180 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujarJPU.

Seperti diberitakan, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).

Dua pelaku adalah pria MI (20 tahun) dan pria RS (57 tahun) warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur.

Sedangkan korban remaja yang masih berusia 17 tahun warga sebuah desa di Meulaboh, Aceh Barat.

Kronologi kasus

Kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2023 lalu yakni pelaku MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong.

Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Tolak Banding Kakek Rudapaksa 2 Cucu yang Divonis 180 Bulan Penjara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved