Berita Nagan Raya

2 Terdakwa Segera Vonis, Dituntut 15 Tahun, Rudapaksa Remaja Meulaboh di Nagan Raya

Dua terdakwa, warga Nagan Raya terlibat kasus rudapaksa (perkosaan) dan pelecehan seksual segera dijatuhi vonis.

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023). 

Setiba di pinggir sungai tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada pelajar itu.

Di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban sehingga pelaku memperkosa korban dengan cara memaksanya.

Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.

Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga guna untuk meminta pertolongan.

Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong.(*)

Baca juga: Musim Durian Tiba, Yuk Liburan ke Tangse

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved