Berita Nagan Raya
2 Terdakwa Segera Vonis, Dituntut 15 Tahun, Rudapaksa Remaja Meulaboh di Nagan Raya
Dua terdakwa, warga Nagan Raya terlibat kasus rudapaksa (perkosaan) dan pelecehan seksual segera dijatuhi vonis.
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).
Setiba di pinggir sungai tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada pelajar itu.
Di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban sehingga pelaku memperkosa korban dengan cara memaksanya.
Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.
Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga guna untuk meminta pertolongan.
Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong.(*)
Baca juga: Musim Durian Tiba, Yuk Liburan ke Tangse
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Wow! Harga TBS Sawit di Nagan Raya Tembus Rp 3.000 Per Kg, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Tegas! DPRK Usir PT AJB dan PT Mifa, Diduga Menambang Ilegal di Nagan Raya |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.