Berita Aceh Barat

Sebagian Warga Masih Kurang Kesadaran Buang Sampah Pada Tempatnya, Petugas akan Denda Pelanggar

Sebagian masyarakat di kawasan Meulaboh dan sekitarnya masih mengalami kurangnya kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Tumpukan sampah dibuang sembarangan di sisi jalan generasi, samping sekolah SD di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Minggu (7/12/2024). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebagian masyarakat di kawasan Meulaboh dan sekitarnya masih mengalami kurangnya kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya.

Pasalnya di sejumlah titik larang di seperti di kawasan simpang TPI Pasar Bina Usaha Meulaboh, Aceh Barat yang diingatkan berulang kali oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak membuang sampah sembarangan, akan tetapi masih kerap ditemukan pelanggaran.

“Minggu depan kita akan segera melakukan tindakan dan penangkapan secara resmi untuk para pelanggar yang ditemukan membuang sampah sembarangan,” tegas Kepala DLH Aceh Barat, Bukhari kepada Serambinews.com, Minggu (7/1/2024).

Sebutkan, pihak DLH akan melakukan pertemuan selanjutnya dengan instansi vertikal dan terakhir akan melakukan penertiban januari ini.

Penertiban tersebut guna untuk mewujudkan Kota Meulaboh menjadi bersih, sehingga tidak jorok akibat sampah-sampah yang dibuang sembarangan.

Pemerintah Aceh Barat akan memberlakukan qanun nomor 4 Tahun 2017 terkait pembuangan sampah sembarangan bukan pada tempatnya.

Baca juga: Akses Jalan Utama Gampong Cot Kumbang Arongan Lambalek Aceh Barat belum Tersentuh Aspal

Sosialisasi terkait masalah larang pembuangan sampah sembarangan itu sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu, sehingga saat ini pihak pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup akan segera merealisasi qanun tersebut.

Sosialisasi terhadap larangan pembuangan sampah sembarangan tersebut dilakukan akibat masih banyak masyarakat yang belum ada kesadaran yang membuang sampah sembarangan.

“Mereka yang tertangkap akibat membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 300 ribu per sekali buang,” tegasnya.

Sementara pihak DLH akan segera merealisasi qanun tersebut dengan melibatkan dari Polisi dan TNI, yang nantinya bersama DLH akan melakukan tindakan terhadap orang-orang yang membuang sampah secara sembarangan atau bukan pada tempatnya.

Langkah tersebut dilakukan guna untuk memberikan kesadaran kepada semua pihak agar menjadi efek jera setiap yang melakukan pelanggaran.

Selama ini banyak titik yang dilarang dilakukan pembuangan sampah, namun masih saja ada orang yang membuang sampah.

Sehingga kedepan jika ada yang tertangkap basah saat membuang sampah maka akan dilakukan denda, dan jika tidak bersedia membayar denda bisa berujung ke pidana.

Baca juga: Cuaca Buruk, Lion Air yang Angkut Pemain Persiraja Sempat Gagal Mendarat di Bandara SIM

Menumpuknya sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya sangat mengganggu orang banyak, disamping akibat tebaran bau yang tak  sedap juga juga menyebabkan saluran air bisa tersumbat akibat pembuangan sampah ke saluran air.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved