Berita Aceh Timur
Empat Warga Binaan Lapas Idi Terima Pembebasan Bersyarat
"Dengan tunduk pada peraturan yang berlaku, keempat warga binaan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
"Dengan tunduk pada peraturan yang berlaku, keempat warga binaan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan, sehingga mereka berhak atas pembebasan bersyarat," ungkap Kalapas Irhamuddin, Selasa (9/1/2024) di Aceh Timur.
SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, kini telah dinyatakan bebas setelah mengikuti program integrasi Cuti Bersyarat (CB).
"Dengan tunduk pada peraturan yang berlaku, keempat warga binaan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan, sehingga mereka berhak atas pembebasan bersyarat," ungkap Kalapas Irhamuddin, Selasa (9/1/2024) di Aceh Timur.
Keempat individu tersebut memiliki latar belakang kasus yang beragam, yaitu (BH) kasus pencurian, (FA) kasus kekerasan/pemukulan, (FZ) kasus kekerasan/pemukulan, dan (ZR) kasus kekerasan/pemukulan.
Irhamuddin berpesan kepada WBP yang mendapatkan CB, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak, memfokuskan masa depan untuk kebaikan diri, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
"Gunakanlah peluang ini sebaik mungkin dan bangunlah diri menjadi individu yang lebih baik, serta berkontribusi dalam membangun hubungan sosial yang positif di lingkungan masing-masing," harap Irhamuddin.
Setelah menerima Surat Keputusan Cuti Bersyarat (SK CB), keempat warga binaan ini mengungkapkan rasa terima kasih kepada Lapas Idi atas pembinaan yang telah diberikan selama mereka berada di dalam.
Baca juga: 4 Warga Binaan Lapas Idi Terima Hak Bebas Bersyarat
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Idi yang telah membimbing dan mendukung kami selama ini," ungkap WBP berinisial FA.
Tak ketinggalan, seluruh layanan integrasi di Lapas Kelas II B Idi diselenggarakan tanpa biaya alias gratis.
Informasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.(*)
Baca juga: Kalapas Perempuan Sigli Serahkan Remisi Khusus Natal kepada 2 Orang Warga Binaan
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Satuan Brimob Polda Aceh Gegana Pastikan Udara di Sekitar PT Medco Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.