Breaking News

Petugas Tertibkan Puluhan APK Pemilu Tak Sesuai Aturan di Jalan Protokol Banda Aceh 

Panwaslih Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh menertibkan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
IST
Satpol PP dan WH Banda Aceh menertibkan sejumlah APK di jalan protokol Simpang Jambo Tape-Bundaran Simpang Lima, Selasa (9/1/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) pemilu yang dipasang tidak sesuai aturan di sepanjang jalan protokol dari Simpang Jambo Tape hingga depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (9/1/2024).

Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan KPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. Di mana APK yang ditertibkan itu tidak sesuai PKPU 15 Tahun 2023 terkait estetika pemasangan APK dan memastikan tidak mengganggu ketertiban umum.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, APK pemilu itu dipasang pada pohon dan tempat-tempat yang tidak diatur dalam PKPU tersebut.

Karena hal itu pula Panwaslih Kota Banda Aceh meminta kepada Satpol PP dan WH untuk melakukan penertiban terhadap APK pemilu tersebut.

"Jadi pihak Panwaslih menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait APK caleg yang terpasang di pohon, taman dan tempat lainnya," katanya.

APK caleg peserta pemilu itu merusak keindahan kota dan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 tahun 2018, yang menjelaskan APK tidak boleh ditempelkan di pohon.

"Padahal sudah diberikan kawasan oleh KIP bagi peserta pemilu memasang APK nya," ujarnya.

Penertiban itu dilakukan mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib. "APK yang kita tertibkan itu kita rapikan, dan masih bisa diambil di Panwaslih Kota Banda Aceh," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved