Opini
Hargai Suara untuk Perubahan Bangsa
Selain itu wajib menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai hati nurani tanpa iming-iming yang tidak jelas yang dapat merusak tatanan kehidupan demok
M Zubair SH MH, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen
PEMILIHAN umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota akan berlangsung. Berdasarkan ketetapan KPU, pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, tepatnya hari Rabu.
Bila kita menghitung hari maka pelaksanaan perhelatan pesta demokrasi tersebut tidak lama lagi dan untuk itu semua masyarakat yang sudah berhak memilih harus mempersiapkan diri dengan melihat calon-calon yang berintegritas dan berkualitas serta mau berbuat untuk kemajuan bangsa.
Selain itu wajib menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai hati nurani tanpa iming-iming yang tidak jelas yang dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi.
Hak pilih tersebut merupakan hak asasi setiap orang yang dijamin oleh undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dimana dalam Pasal 43 dinyatakan, “Setiap warga mendapat hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
Pengertian Langsung di sini adalah; rakyat sebagai pemilih mempunyai hak memberi suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Umum; pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu.
Pemilihan umum yang bersifat umum juga mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara, dan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial. Selanjutnya bebas; setiap warga Negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Dalam melaksanakan haknya setiap warga Negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hatinya berdasarkan penilaian yang mendalam terhadap calon-calon yang akan dipilihnya. Rahasia; dalam memberi suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara yang tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suara diberikan.
Jujur; dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara, aparat pemerintah, peserta, pengawas, pemantau, pemilu serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terakhir adil; setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Hak pilih tersebut juga telah ditegaskan dalam UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “kedaulatan berada di tangan rakyat” bermakna bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Dengan adanya regulasi yang menjamin hak rakyat untuk memilih maka warga masyarakat yang sudah berhak memilih wajib menggunakan hak pilihnya dengan baik guna menentukan masa depan bangsa lima tahun ke depan. Peran suara pemilih sangat penting karena melalui suara Anda inilah akan menghasilkan keputusan yang mempengaruhi pemerintahan lima tahun mendatang.
Para pemilih harus konsisten dengan pilihannya yang benar-benar sudah dinilai kemampuan calon untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dan jangan terpengaruh dengan janji-janji manis calon dengan menebar amplop yang berisi sedikit uang atau secuil bingkisan sembako. Bila pemilih larut dalam janji-janji manis tersebut berarti sudah ikut andil dalam praktik korupsi yang bisa diprediksi apabila calon itu terpilih nantinya untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan tersebut.
Dalam Islam sangat melarang praktik suap (risywah) sebagaimana tertuang dalam surah al Baqarah ayat 188, Allah berfirman, “Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian dari yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu mendapat sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahuinya.
Selanjutnya sebuah hadits menyebutkan bahwa, laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Maka dengan demikian untuk memilih harus benar-benar dengan hati nurani yang bersih tanpa pengaruh dogma lainnya yang dapat merusak akidah dan tatanan demokrasi.
Melahirkan perubahan
Kita sadar bahwa pemilihan umum adalah sarana demokrasi untuk melahirkan pemimpin-pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan berkepribadian baik guna mewujudkan sistem pemerintahan Negara yang berkedaulatan rakyat. Oleh sebab itu agar demokrasi dapat berjalan lancar sesuai koridor hukum maka masyarakat sebagai pemilih harus sangat mengerti bahwa suaranya penting hingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Satu suara anda dapat menentukan kandidat/calon mana yang akan terpilih nantinya, maka masyarakat yang berhak memilih harus berpartisipasi untuk ikut pemilihan umum.
Opini Hari Ini
Penulis Opini
M Zubair SH MH
Tahun Politik
Pemilu 2024
Hargai Suara untuk Perubahan Bangsa
| Kas Publik dan Kuasa Pribadi |
|
|---|
| South Andaman Menunggu: Akankah Putra dan Putri Aceh Menjadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri? |
|
|---|
| Demokrasi Aceh: Antara Kekhususan dan Penyeragaman |
|
|---|
| Dzulhijjah, Bulan Pendidikan: Belajar dari Nabi Ibrahim Mendidik Anak dan Keluarga |
|
|---|
| Transformasi 5 Pilar Inovasi untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Zubair-SH-MH.jpg)