Berita Aceh Besar

Jaksa Eksekusi Mantan Keuchik Pulau Bunta Terpidana Korupsi DD ke Lapas Banda Aceh

eksekusi tersebut dilakukan dengan cara melakukan penjemputan di rumah Terpidana, Desa Lamteh,  Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi Amiruddin mantan Keuchik Pulau Bunta atas kasus korupsi penyalahgunaan dana desa Pulo Bunta 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi Amiruddin mantan Keuchik Pulau Bunta atas kasus korupsi penyalahgunaan dana desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Banda.

Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber  dari APBN dan APBK tahun 2015-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 438.012.932,- berdasarkan Perhitungan Kerugian  Keuangan Negara (PKKN).

“Benar beliau sudah di eksekusi dan kini ditempatkan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G melalui Kasi Intel, Maulijar, Rabu (10/1/2024).

Ia mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan dengan cara melakukan penjemputan di rumah Terpidana, Desa Lamteh,  Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan, Lengkap dengan Rincian Kuotanya

Sebelum diantar ke lapas, terpidana terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

Sebab, sebelumnya ia didiagnosa mengidap penyakit Stroke Iskemik Akut, Klinis Hemiparese Dextra dan Hipertensi Stage II, sehingga sempat dilakukan pembantaran, dan selanjutnya Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juni 2022 mengalihkan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Kemudian pada tingkat Kasasi, terpidana Amirudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), huruf a, b, Ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara. 

"Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti Rp. 411.012.932, jika tidak dibayarkan dalam jangka  waktu satu bulan maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga: Surat Pejuang Hizbullah: Berjanji Setia Hadapi Agresi Israel di Gaza dan Lebanon

Kemudian kata Maulijar, sebelumnya pada pengadilan tingkat Banding dalam putusannya majelis hakim menguatkan  putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terpidana Amirudin divonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 (dua) bulan penjara, dan  menetapkan uang pengganti Rp 411 juta subsidair dua tahun penjara, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Eksekusi merupakan salah satu kewenangan Jaksa yang diamanatkan oleh undang-undang dalam Pasal 6 KUHAP. Sesuai dengan tagline dari Kejaksaan RI Hukum itu tajam keatas, humanis kebawah.

“Diimbau kepada seluruh pejabat baik pejabat tertinggi hingga jabatan terendah di lingkungan Kabupaten Aceh Besar  untuk mengelola keuangan negara secara tertib dan bijak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved