Berita Banda Aceh
7.788 Orang Terganggu Jiwa Masuk DPT di Aceh, Bisa Memilih Pada Pemilu?
Mereka harus membawa syarat berupa surat keterangan sehat dari dokter, baru kemudian diberi hak suara untuk memilih capres/cawapres dan calon anggota
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Mereka harus membawa syarat berupa surat keterangan sehat dari dokter, baru kemudian diberi hak suara untuk memilih capres/cawapres dan calon anggota legislatif, termasuk calon Anggota DPD RI.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 7.788 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Aceh dipastikan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Aceh.
Itu artinya, para ODGJ bisa memilih pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Namun, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan, para ODGJ tidak serta merta langsung bisa memilih pada hari pemungutan nanti.
Mereka harus membawa syarat berupa surat keterangan sehat dari dokter, baru kemudian diberi hak suara untuk memilih capres/cawapres dan calon anggota legislatif, termasuk calon Anggota DPD RI.
“Mereka terdaftar dalam DPT, mengenai mereka diberi hak pilih itu tergantung apabila mereka sudah membawa surat sehat dari dokter, intinya bisa (memilih) apabila mereka membawa surat keterangan sehat dokter pada hari pemungutan suara,” kata Saiful kepada Serambi, Kamis (11/1/2024).
Surat keterangan sehat itu kata Saiful harus dibawa sendiri oleh ODGJ dimaksud dan akan diperiksa petugas pemungutan suara nantinya.
Baca juga: KIP Aceh Pantau Penyortiran dan Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu di Aceh Selatan
“Surat harus dibawa sendiri saat pemungutan suara,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, masuknya ODGJ dalam daftar pemilih tetap berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015 yang memperbolehkan ODGJ memillih pada pesta demokrasi.
Menurutnya, sesuai aturan, tidak semua ODGJ bisa masuk dalam DPT.
“Kalau yang gangguan jiwanya itu permanen itu tidak bisa dan tidak bisa memilih memang. ODGJ itu ada kriteria, gangguan mental itu banyak lagi, kalau yang permanen itu tidak bisa diberi hak pilih,” katanya.
Masih menurut Saiful, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sebelumnya mendata ODGJ di Aceh sesuai dengan KTP atau alamat domisili. “Kita data ODGJ sesuai dengan alamat, artinya berdasarkan KTP dia, berdasarkan alamat domisili, kalau di rumah sakit nggak bisa, krn dia keluar masuk,” ujarnya. (*)
Baca juga: KIP Aceh Pantau Penyortiran dan Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu di Aceh Selatan
| Pemprov Aceh Kucurkan Rp380 Miliar untuk Percepat Pemulihan Lahan Pertanian Pascabencana |
|
|---|
| Drama ‘tarik menarik’ JKA, Nasrul Sufi: Tontonan yang Membingungkan Masyarakat |
|
|---|
| Abu Paya Pasi Tetapkan Muhammad Balia sebagai Ketua PHBI Masjid Raya Baiturrahman |
|
|---|
| Irwandi Jual Rumah untuk Pengobatan di Korea, Steffy Burase Singgung Masalah JKA |
|
|---|
| Terkait Pengelolaan Dana Otsus ke Depan, Aceh Harus Ada Perencanaan Konkret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-KIP-Aceh_Saiful_2023.jpg)