Berita Lhokseumawe

Kepergok Polisi, Seorang Pria di Lhokseumawe Langsung Buang 1 Paket Sabu, Tersangka Lainnya Kabur

"Melihat polisi, tersangka dan teman-temannya berusaha menghindar dan personel melihat AF membuang sesuatu dari tangannya," ujar Kapolsek.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Barang bukti sabu-sabu. 

"Melihat polisi, tersangka dan teman-temannya berusaha menghindar dan personel melihat AF membuang sesuatu dari tangannya," ujar Kapolsek.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang pria AF (51) warga Kota Lhokseumawe diamankan personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe, Rabu (10/1/2024) 17.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu - sabu seberat 0,26 gram.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Sesampai di TKP, terlihat tersangka bersama beberapa orang di depan sebuah kios.

"Melihat polisi, tersangka dan teman-temannya berusaha menghindar dan personel melihat AF membuang sesuatu dari tangannya," ujar Kapolsek.

Melihat hal tersebut, kata Ipda Arizal, personel langsung mengamankan tersangka, sedangkan beberapa orang lainnya melarikan diri. 

Selain itu, personel juga berhasil menemukan barang yang sempat dibuang tersangka berupa paket sabu-sabu. 

Baca juga: Kedapatan Selipkan Sabu di Topi, Pria asal Tapanuli Tengah Diringkus Polres Aceh Singkil

"Kepada petugas, AF mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli Rp 30 ribu dari seseorang," kata Kapolsek Banda Sakti.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Baca juga: Polisi Gerebek Sebuah Gubuk di Lhokseumawe, 1 Tersangka dan  8 Paket Sabu Diamankan


 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved