Aceh Barat

Pemerintah Didesak Lahirkan Qanun Pemanfaatan Jalan Umum Terkait Pertambangan dan Perkebunan

Pemanfaatan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit di Aceh Barat perlu diatur melalui qanun kabupaten.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dalam rangka mendorong investasi pertambangan dan perkebunan seperti kelapa sawit serta untuk tertatanya pemanfaatan jalan umum oleh perusahaan-perusahaan besar perlu dilahirkan regulasi atau qanun khususnya di Kabupaten Aceh Barat.

Regulasi tersebut pemerintah akan dapat menentukan aktivitas perusahaan seperti pertambangan dan perkebunan, maka perlu dibuat suatu regulasi yang dapat menertibkan kegiatan dimaksud dengan tujuan agar adanya pendapat asli daerah (PAD).

“Qanun tersebut akan mendorong peningkatan PAD dalam suatu qanun, terhadap pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan di Aceh Barat,” Kata Anggota DPRK Aceh Barat Ahmad Yani didamping H Kamaruddin Wakil Ketua II DPRK kepada Serambinews.com, Kamis (11/1/2024).

Disebutkan, penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

Disebutkan, penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Barat.

Dikatakan Ahmad Yani, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan umum dan jalan khusus dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Menurutnya, peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan umum yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan.

“Untuk itulah penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi Aceh Barat yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan,” jelasnya.

Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah atau qanun ini tentu sangat dinantikan, demi adanya PAD daerah, dan adanya keamanan, kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved