Breaking News

Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta Minta Pindah Tiang Listrik di Teras Rumah, PLN: Sesuai Prosedur

Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumen: pribadi
Pemilik rumah ada tiang listrik di terasnya, Siti Kotijah (kanan) bersama karyawan PLN 

Di sisi lain, Siti sendiri merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan tersebut. 

Dia berharap agar pihak PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang itu.

"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan Rp 11 juta," katanya.

Baca juga: Listrik Sering Padam, Anggota DPRK Aceh Jaya Desak Pemerintah dan PLN Cari Solusi

 

Tanggapan PLN

Terkait hal tersebut, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menjelaskan, PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum.

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Dalam hal keberadaan tiang listrik di kediaman Khotijah, Miftachul bilang, pada dasarnya pembangunannya telah melibatkan masyarakat dan perangkat desa setempat sejak puluhan tahun lalu.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman saudari Khotijah, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," jelas dia.

Menurutnya, proses pemindahan tiang listrik itu pun akan menyebabkan padamnya listrik bagi lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo

Maka diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak negatif akibat pemadaman.

Maka berdasarkan penghitungan PLN, biaya yang diperlukan untuk proses pemindahan tiang listrik tersebut sebesar Rp 11.044.512 yang mencakup material dan jasa pekerjaan.

Pembayarannya pun akan dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti payment point online banking (PPOB). 

"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PLN," kata Miftachul.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved