Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta Minta Pindah Tiang Listrik di Teras Rumah, PLN: Sesuai Prosedur
Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan.
Miftachul mengklaim terkait biaya Rp 11 juta yang dibebakan kepada pemilik rumah, sudah sesuai prosedur. Sebab, nantinya digunakan untuk menyiapkan bahan dan jasa pekerjaan.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ujarnya.
"Pembayarannya (biaya) dilakukan melalui saluran pembayaran resmi atau online. Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN," tambahnya.
Baca juga: Sudah Sepekan Warga Pulau Siumat Simeulue tanpa Penerangan Listrik, Dampak Mesin PLN Rusak
Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik.
Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik.
Tidak sedikit tiang-tiang listrik PLN sudah dibangun sejak puluhan tahun silam, saat pemerintah genjar melakukan elektrifikasi di berbagai pelosok pedesaan di era Presiden Soeharto.
Pembangunan infrastruktur PLN sendiri terus dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan baru PLN hingga saat ini, misalnya saja di kawasan yang banyak dibangun perumahan.
Nah apabila warga memiliki tanah kosong atau pekarangan di depan rumah tiba-tiba ditanam tiang listrik PLN, apakah warga bersangkutan bisa mengajukan ganti rugi?
Ganti rugi tiang listrik PLN di tanah pribadi
Aturan terkait kompensasi penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31.
Disebutkan dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.
PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.
Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa |
![]() |
---|
VIDEO - Polisi Sigap Amankann Ratusan Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Mengapa Roblox Dilarang? |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Naik Bertubi-tubi, 28 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Food Estate Aceh: Menyemai Berkah, Menumbuhkan Kedaulatan Pangan di Tanah Syariat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.