Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta Minta Pindah Tiang Listrik di Teras Rumah, PLN: Sesuai Prosedur

Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumen: pribadi
Pemilik rumah ada tiang listrik di terasnya, Siti Kotijah (kanan) bersama karyawan PLN 

"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 30 ayat (1).

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik," tulis Pasal 30 ayat (2).

Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.

Namun secara umum, perhitungan nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai).

Baca juga: VIDEO Petani Di Aceh Timur Jadi Kurir Narkoba, Diciduk Saat Bawa 75 Kg Ganja Kering ke Medan

Baca juga: PBB Naikkan Jatah Makan Pengungsi Rohingya dari Rp 31 Ribu Jadi Rp 155 Ribu per Orang

Baca juga: Stabil, Berikut Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Hari Ini, Jumat 12 Januari 2024

 

 

Kompas.com: Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved