Perwira Polda Aceh Ditangkap Sabu
Ini Peran Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu Hasil Pengungkapan Polresta Banda Aceh
"Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.
Terhadap kelima tersangka, kata Kapolresta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yakni pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolres menambahkan, institusi Polri menggencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan perwira polisi tersebut, tukas Kapolresta, merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.
Hal itu, lanjutnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindaklanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam Commander Wish Kapolda Aceh poin ke-5.(*)
sabu
Kasus Sabu
oknum AKBP tersangka kasus sabu
Polda Aceh
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Oknum Perwira Polda Aceh Pangkat AKBP yang Ditangkap Kasus Sabu Terancam Pecat, Begitu Juga Bintara |
![]() |
---|
Selama Januari 2024, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika, Ciduk 59 Tersangka, Termasuk Perwira AKBP |
![]() |
---|
VIDEO - Perwira Polda Aceh Berpangkat AKBP Ditangkap Kasus Sabu-sabu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Oknum Perwira Polda Aceh Berpangkat AKBP Ditangkap Kasus Sabu-sabu, 1 Lagi Bintara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.