Berita Kutaraja

Oknum AKBP Jadi Tersangka Kasus Sabu, Polresta Tegas dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

“Kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun," tegas Wakapolda.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Institusi Polri gencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hal ini termasuk yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh, jajaran Polda Aceh

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.

Ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri yang ditindaklanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam Commander Wish Kapolda Aceh poin ke-5.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi saat konferensi pers di Polda Aceh, Senin (15/1/2024), bahwa kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan berjumlah 59 tersangka.

Armia Fahmi menjelaskan, dari pengungkapan ini ada juga menangkap anggota Polri, yaitu 2 orang.

“Kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun, maka keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses baik pidana maupun kode etiknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Senin (8/1/2024) sore, telah menangkap YK (44), dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

"Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap, dan tiga unit HP,” urai Kapolresta.

“Lalu dari pengembangan SW dan YK,  disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut" bebernya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen. Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri, Aipda SS (41), tepatnya di rumah makan sate Tubaka, dan juga dilakukan penangkapan terhadap MD (42), di lobi Hotel Meuligo Bireuen.

“Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta, dari tangan MD,” tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh

“Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” ujar Fahmi.

Saat ini, terang Kapolresta, AP ditahan di Polda Aceh sementara  empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

“Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh,” urainya.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved