Istri Dalangi Pembunuhan Suami di Karawang, Pelaku Ajak Adiknya Habisi Korban, Sempat Ingin Diracuni

Sakit hati, Ossy Claranita Nanda Triar (32) tega membunuh suaminya Arif Sriyono (33), seorang karyawan Totoya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

|
Editor: Faisal Zamzami
cikwan suwandi/tribunjabar
Ossy dan Pandu, kakak beradik yang jadi dalang pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang yang mayatnya ditemukan Senin (8/1/2024). Ossy merupakan istri korban dan dia lah dalang di balik pembunuhan yang awalnya dikira begal tersebut 

Dari bukti-bukti tersebut, Hadicaksono mengatakan, Ossy dan Pandu tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa telah terlibat dalam pembunuhan terhadap Arif.


Di sisi lain, saat ini, polisi masih memburu eksekutor berinisial RZ yang masih buron.

Motif: Diselingkuhi hingga Tak Dinafkahi

Hadicaksono mengungkapkan, Ossy sampai tega merencanakan untuk membunuh Arif lantaran diselingkuhi hingga tak dinafkahi selama menjadi istri korban.

Alhasil, imbuhnya, Ossy memendam sakit hati terhadap korban.

"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku, " katanya.

Selain Arif, Hadicaksono mengatakan, pelaku pun ternyata juga sama-sama memiliki selingkuhan.

Kemudian, motif lainnya adalah soal harta yang ingin dikuasai korban.

Adapun kesepakatannya, kata Hadicaksono, adalah harta akan menjadi milik Arif jika mereka bercerai.

Namun, jika Arif meninggal dunia, maka Ossy akan menjadi pewaris harta tersebut.

"Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban. Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati, " kata dia.

Akibat perbuatannya, Ossy dan Pandu disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga: Dibintangi Park Min Young, Marry My Husband Puncaki Rating Drakor

Baca juga: Pertahankan Ruang Kerja Ashraf Sinclair, BCL: Suasana Ruangan Ini Beda

Baca juga: Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan belum Tanggapi Turunnya Koreksi RAPBA 2024 dari Kemendagri

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Minggu Istri Rencanakan Pembunuhan Arif Sriyono Karyawan Toyota di Karawang, Ada Niat Diracuni

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved