Berita Banda Aceh
Panglima Minta Batas Usia Yatim, Piatu dan Yatim Piatu yang Diberi Beasiswa Pemerintah Aceh 18 Tahun
Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, menyampaikan hal ini dengan mendatangi Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh di Banda Aceh, Selasa (16/1/202
Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, menyampaikan hal ini dengan mendatangi Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh di Banda Aceh, Selasa (16/1/2024).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Persatuan Gabungan Lintas Masyarakat (Panglima) meminta batas usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Aceh yang diberikan beasiswa oleh Pemerintah Aceh 18 tahun, bukan 15 tahun.
Panglima adalah salah satu lembaga sosial di Aceh yang selama ini peduli terhadap para anak yatim di daerah Serambi Mekkah ini.
Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, menyampaikan permintaan ini dengan mendatangi Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh di Banda Aceh, Selasa (16/1/2024).
Kedatangannya itu menanggapi surat dari Disdik Aceh Nomor 422.5/20549 perihal Permintaan Data Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu sebagai calon penerima beasiswa untuk Tahun Anggaran 2024.
Surat yang ditandatangani Plh Kadisdik Aceh, Dr Asbaruddin STP, MM, MEng, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kadisdik Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kemudian Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Aceh, dan Kacabdisdik Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh.
Baca juga: 44 Santri Warga Desa Alue Mangki Gandapura Bireuen Terima Beasiswa, Anak Yatim Terima Santunan
Surat tertanggal 27 Desember 2023 ini juga ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Bappeda Aceh, dan Inspektorat Aceh.
Intinya dalam surat itu disebutkan yang berhak menerima beasiswa tersebut anak yatim, piatu, dan yatim piatu usia lima tahun - 15 tahun terhitung hingga batas 1 Januari 2024.
Nah, kedatangan Panglima Yatim ingin memberikan masukan dan saran terkait hal ini kepada Plh Kadisdik Aceh, Dr Asbaruddin.
Namun, karena yang bersangkutan sedang rapat, maka Panglima Yatim diarahkan menghadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bagian SMK, Wardah.
Dalam pertemuan itu, Panglima Yatim meminta Pemerintah Aceh melalui Disdik tidak membatasi calon penerima beasiswa dari anak yatim, piatu, dan yatim piatu hingga usia 15 tahun, namun paling tidak hingga 18 tahun.
Menurutnya, harapan ini sampaikan karena banyaknya keluhan masyarakat, khususnya para janda melalui dirinya sebagai Ketua Lembaga Panglima.
"Atas harapan yang saya sampaikan itu, Ibu Wardah mengatakan pembatasan tersebut adalah hasil rapat pihak Dinas Pendidikan Aceh dengan pihak DPR Aceh," kata Panglima Yatim mengutip pernyataan Wardah.
Baca juga: Kisah Rahmi, Anak Nelayan Tangguh asal Simeulue Kuliah Tanpa Beasiswa, Mimpi Ingin S2 di UIN Jakarta
Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima Yatim lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (16/1/2024).
Mualem-Dek Fadh Diminta Evaluasi Program Tak Pro Rakyat dan Tidak Realistis |
![]() |
---|
Kantongi Hasil Forensik, Polres Aceh Utara Imbau Komplotan Bersenjata Segera Menyerah Diri |
![]() |
---|
Unmuha Masuk 15 Besar PTMA Nasional dan Raih Peringkat Terbaik 1 PTS Se-Aceh |
![]() |
---|
Klinik Latifah Aceh Besar Raih Juara 2 Nasional Lomba Video Edukasi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Mahasiswa Kader Ulama MUI Sumut Datangi Dayah Insan Qur’ani, Kagum pada Model Kurikulum Terintegrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.