TERUNGKAP! Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Petugas yang Terima Rp 504 Juta

Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang mereka lakukan mencapai Rp 6,1 miliar.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Trends/Ist
Terungkap jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar. 

“Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” kata mantan hakim pengadilan Tipikor tersebut.

Dalam perkara pungli ini, Dewas KPK akan menyeret 93 pegawai KPK ke sidang etik yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dewas KPK menyatakan telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.

Selain itu, mereka juga memeriksa para tahanan korupsi.

Dari 137 orang itu, sebanyak 44 di antaranya tidak cukup alasan dibawa ke sidang etik, satu orang sudah diberhentikan pada 16 Agustus 2024, dan satu orang lagi bukan lagi pegawai KPK karena berstatus outsourcing.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik,” ujar Albertina Ho.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun 2023 lalu.

Saat itu, Dewas KPK menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam ke dalam rutan.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK.

Sementara itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Fantastis! Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Pegawai Ada yang Terima Rp 504 Juta

Baca juga: Alhamdulillah! Bansos PKH & BPNT 2024 Segera Cair, Segera Cek Status Penerima di Link ini

Baca juga: Caleg di Bondowoso Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Istri dan Anak Iklas: Demi Masyarakat

Baca juga: Jelang Pemilu, Seluruh Keuchik dan Camat Ikut Pertemuan di Bireuen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved