Berita Politik

Dana Kampanye Partai Demokrat Aceh Capai Rp 9 Miliar & Partai Aceh Rp 3 Miliar, Ini Rincian Lengkap

Partai Demokrat di Aceh menjadi partai politik nasional dengan jumlah penerimaan dana kampanye paling besar, mencapai Rp 9.337.299.400.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Saiful 

Pengeluaran sebesar Rp 2.108.290.500, dan saldo akhir Rp 200.000.

Sementara partai kelima dengan besaran dana kampanye yang mencapai miliaran adalah DPD Partai Gerindra Aceh dengan total penerimaan Rp 1.430.829.000, dengan saldo awal Rp 1.000.000, pengeluaran Rp 1.429.829.000, dan saldo akhir Rp 1.000.000.

Di urutan keenam ada DPD I Partai Golkar dengan saldo awal Rp 200.000, penerimaan Rp 1.284.276.000, pengeluaran Rp 1.014.576.000, dan saldo akhir Rp 269.700.000.

Selain enam partai yang telah disebutkan, rata-rata partai nasional lain memiliki dana kampanye bervariasi.

Rata-rata di angka ratusan juta rupiah.

Ketua KIP Aceh, Saiful menjelaskan, pihak KIP Aceh menginput sesuai dengan laporan dana kampanye yang telah dilaporkan oleh masing-masing partai melalui aplikasi informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

"Kita hanya menginput saja, dari mana dananya itu tidak dirinci karena kita hanya input saja sesuai yang telah disampaikan," katanya.

Selain parnas, KIP Aceh juga menerima laporan dana kampanye dari partai lokal.

Dalam berita acara itu tertulis, Partai Aceh atau PA adalah partai lokal dengan penerimaan dana kampanye paling besar yakni Rp 3.423.375.926, dengan saldo awal Rp 100.000.

Pengeluaran yang telah dilakukan sebesar Rp 3.423.275.926, dan saldo akhir Rp 100.000.

Saiful mengatakan, akan ada tiga tahap penyampaian laporan dana kampanye dari masing-masing partai politik, termasuk calon anggota DPD RI.

Yang telah masuk tersebut, kata Saiful, merupakan laporan tahap awal.

Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan dana kampanye yaitu, peserta pemilu menyampaikan LADK paling lambat tanggal 7 Januari 2024.

Lalu KIP Aceh dan KIP kabupaten melakukan verifikasi terhadap berkas yang dimasakkan.

"Apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap maka KIP akan menerima dan bila mana hasil verifikasi dinyatakan belum lengkap maka berkas dikembalikan ke peserta pemilu untuk diperbaiki,” tukas  dia.

“Masa perbaikan sampai tanggal 12 Januari pukul 23.59 WIB," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved