Pria 32 Tahun Bunuh Pacar Sesama Jenis, Gara-gara Diancam Video Mesumnya akan Disebar

RO (32), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinsial MA (34) menggunakan sebilah golok.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM, BANTEN - Hubungan asmara sesama jenis di Banten berakhir dengan pembunuhan.

RO (32), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinsial MA (34) menggunakan sebilah golok.

Jenazah MA ditemukan tergeletak bersimbah darah di Pantai D'Lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada 11 Desember 2023 lalu, pukul 05.00 WIB.

Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan itu.

"Korban sering mengancam akan menyebar rekaman CCTV perbuatan asusila yang dilakukan," katanya.

Ia dibunuh dengan cara dibacok sebanyak empat kali di bagian pundak dan leher belakang.

 Kata Akhmad, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh RO.

"Korban diajak ke Pantai Anyer untuk jalan-jalan menggunakan motor korban. Pelaku dijemput oleh korban di rumahnya," ujar Akhmad.

"Pelaku dan korban nongkrong di sana, kemudian pelaku mengajak korban pindah tempat dan saat jalan kaki, korban dibacok dari arah belakang menggunakan golok," ungkapnya.

Baca juga: Bripda AN Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Diamankan Propam usai Dilaporkan Polda Sumbar: Korban

Korban yang dibacok lanjut Akhmad, langsung tersungkur kedepan.

 Kemudian, pelaku melakukan pembacokan kmebali pada leher bagian belakang korban hingga tewas.

"Kurang lebih pelaku 3 sampai 4 kali membcaok korban. Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung pulang menggunakan motor korban," jelas Akhmad.

Pelaku Takut Hubungan Sesama Jenis Terungkap 

Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan karena pelaku malu hubungan sesama jenis terungkap.

"Pelaku malu jika hubungan diketahui oleh keluarganya sehingga melakukan pembunuhan," kata Akhmad kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).


Menurut Akhmad, pelaku ditangkap di kediamanya kurang dari 24 jam. 

Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Sedikitnya ungkap Akhmad, ada 36 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan pada korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto memastikan dalam rekonstruksi tersebut berjalan aman dan damai.

"Selama rekonstruksi pelaku dihadirkan dan terlihat koperatif. Sehingga jalanya rekonstruksi berjalan dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Pernikahan Sesama Wanita, 2 Tahun Jalin Hubungan Sesama Jenis, Utang Rp57 Juta Buat Nikah

Pemuda 18 Tahun Dianiaya Pacar Sesama Jenis, Dipicu Korban Marah Diselingkuhi Pelaku

 Terbakar api cemburu, remaja pria berinisial SU (18) dianiaya pacar sesama jenis berinisial AB (28).

Pria berinisial AB tega menganiaya pasangan sesama jenis nya karena terbakar cemburu.

Penganiayaan pasangan sesama jenis ini berawal karena menemukan isi chat di handphone.

SU remaja yang dianiaya merasa tidak terima dan memilih lapor polisi sehingga membuat AB warga Kabupaten Tabalong ditahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SU yang cemburu saat menemukan isi chat di handphone AB, seketika marah terhadap AB. 

Hal itu juga memicu emosi AB dan seketika menganiaya SU. 

Berdasarkan keterangan AB, asmara sesama jenis yang dilakoni keduanya sudah berlangsung selama tiga bulan belakangan. 


Kisah asmara bermula dari bisnis yang dijalankan keduanya.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menerangkan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh AB terhadap SU dikarenakan sakit hati.

"Pelaku dan korban terang Kapolres, menjalin hubungan asmara sesama jenis sedangkan motif pelaku menganiaya karena sakit hati terhadap korban,” kata AKBP Anib Bastian, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Fakta Pernikahan Sesama Wanita, 2 Tahun Jalin Hubungan Sesama Jenis, Utang Rp57 Juta Buat Nikah

Kejadian tersebut bermula saat keduanya berada di rumah SU di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong saat AB menginap selama dua hari di rumah SU. 

Rupanya, saat di dalam kamar, SU mendapati chat mesra di handphone AB yang membuat SU merasa cemburu.

Korban merasa diselingkuhi.

"Karena karena merasa diselingkuhi, korban menghampiri pelaku ke dapur sambil marah-marah," terang Kapolres.

AB merasa kesal dengan kelakuan SU yang marah kepadanya.

Lantas, AB mengejar dan mencekik leher SU dan berulangkali menampar wajah SU, hingga mendorongnya ke dalam kamar.

Di kamar, SU  kembali ditampar berkali-kali oleh AB dengan tangan terbuka. 

AB juga mencakar lengan kanan dan dada SU serta menendang kaki kanan SU sebanyak tiga kali.

Dikarenakan penganiyaan tersebut, SU yang menjadi korban mengalami luka cakar di leher dan lengan, memar di bawa bibir dan lebam di kaki sebelah kanan.

Baca juga: Polres Langsa Limpahkan 1.239.000 Batang Rokol Ilegal dan 1 Terduga Pelaku ke Bea Cukai

Baca juga: Doa Mandi Wajib Pria karena Sebab Keluar Mani, UAS Ingatkan Soal Larangan di WC

Baca juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Ultra, Punya Kamera Baru dan AI, Segini Harganya

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Beber Motif Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Serang: Malu, Jalin Hubungan Terlarang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved